Buku Panduan Pemilu 2019 Untuk Kpps (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Berikut ini yakni berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Download file format PDF.
![]() |
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) |
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Baca juga:
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Peraturan PEMILU 2019 - Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih memakai hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara di TPS.
Pemilu serentak dengan 5 (lima) jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan bunyi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain memperlihatkan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melakukan Tugas di TPS dengan baik.
Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, sebab masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan supaya dedikasi serta kesepakatan kita dalam melakukan kiprah menjadi amal ibadah kita semua.
Buku ini yakni panduan KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memperlihatkan pemahaman bagi KPPS dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS. Buku ini juga dibutuhkan sanggup memperlihatkan petunjuk secara umum, sehingga contoh pikir dalam melakukan rangkaian kegiatan ini sanggup lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi sanggup diselesaikan dengan sempurna waktu sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Daftar Istilah dan Singkatan
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
- Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni kelompok yang dibuat oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melakukan pemungutan dan peng- hitungan bunyi di TPS.
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yakni panitia yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) yakni petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) yakni petugas yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain.
- Saksi Peserta Pemilu (Saksi) yakni orang yang menerima surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yakni satu atau adonan atau cuilan wilayah manajemen pemerintahan yang dibuat sebagai kesatuan wilayah/daerah menurut jumlah penduduk untuk alokasi dingklik sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pemilih yakni Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Surat Suara Presiden dan Wapres yakni jenis perlengkapan pemungutan bunyi yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang dipakai Pe- milih untuk memperlihatkan bunyi pada Pemilu Presiden dan Wapres yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.
- Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yakni jenis perleng- kapan pemungutan bunyi yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang dipakai oleh Pemilih untuk memperlihatkan bunyi pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
- Surat Suara DPD yakni jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang dipakai oleh Pemilih untuk mem- berikan bunyi pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yakni Kartu Tanda Penduduk yang di- lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di- terbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yakni daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT sebab keadaan tertentu tidak sanggup memperlihatkan bunyi di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memperlihatkan bunyi di TPS lain.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak ter daftar di dalam DPT atau DPTb yang mempunyai hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
- Daftar Pasangan Calon (DPC) yakni daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wapres yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
- Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota yakni daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
- Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yakni Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun menurut abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
- Surat keterangan (Suket) yakni surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyeleng- garakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
- Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yakni perangkat yang dipakai sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 wacana Jadwal Tahapan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 wacana Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
- Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 wacana Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pengertian KPPS
KPPS yakni Kelompok yang dibuat oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/ Kota untuk melakukan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
Tugas KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS salah satunya yakni dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih memakai hak pilih, memperlihatkan kanal dan layanan kepada Pemilih disabilitas dalam memperlihatkan hak pilihnya.
Saksi, Pengawas TPS dan Pemantau
A. Saksi
1) Menghadiri rapat pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS dengan membawa dan menyerahkan Surat Mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan bunyi dimulai, yang ditandatangani oleh:
a. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
2) Menerima salinan informasi program dan akta hasil penghitungan suara.
3) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ketentuan jumlah Saksi:
- Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya sanggup menjadi 1 (satu) Saksi Peserta Pemilu.
- Jumlah Saksi dalam Surat Mandat paling banyak 2 (dua) orang yang sanggup bertugas secara bergantian untuk setiap Peserta Pemilu.
Apabila Saksi hadir sesudah rapat pemungutan bunyi dimulai, KPPS sanggup mendapatkan Surat Mandat dari Saksi dan mempersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara
B. Pengawas TPS
1) Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
2) Mengawasi pergerakan hasil penghitungan bunyi dari TPS kepada PPK melalui PPS.
3) Menyampaikan keberatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran manajemen pemungutan dan penghitungan suara.
4) Menerima salinan informasi program dan akta hasil pemungutan dan Saksi dan Pengawas TPS dihentikan untuk:
- Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam memilih pilihannya.
- Menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.
Pemantau diperbolehkan untuk:
1) Menghadiri persiapan rapat pemungutan dan penghitungan suara.
2) Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara.
3) Menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantau dihentikan untuk:
1) Mamasuki area TPS.
2) Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam memilih pilihannya.
3) Memihak kepada Peserta Pemilu.
4) Menggunakan seragam/atribut yang mencitrakan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu
5) Menerima atau memperlihatkan hadiah/imbalan/fasilitas apapun dari/atau kepada Peserta Pemilu.
Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS
- Bersikap jujur
- Memastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui kiprah dan kewajibannya
- Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan bunyi sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 12 April 2019.
- Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat tanggal 14 April 2019.
- Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan kepada PPS memakai Berita Acara formulir Model BA.C6-KPU, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
- Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan bunyi sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
- KPPS tidak memakai atribut yang mencitrakan keberpihakan kepada Peserta Pemilu.
- Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum memakai hak pilih di TPS lain.
- KPPS dihentikan menyediakan tissue atau kain lap yang sanggup menghapus tanda tinta di jari Pemilih.
- Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan memperlihatkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM.
- Memastikan Pemilih DPK membawa dan memperlihatkan KTP-el.
- Memberikan informasi wacana cara penggunaan hak pilih secara terus menerus di TPS.
- Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk memberikan keberatan Saksi.
- Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau Pengawas TPS yang sanggup diterima dengan segera.
- Apabila tidak terdapat insiden khusus, wajib membuatnya dengan memakai formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat “NIHIL”
- Melakukan pengisian formulir dengan cermat dan teliti.
Download Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Buku Panduan KPPS PEMILU 2019.pdf
Sumber: https://www.kpu.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Buku Panduan Pemilu 2019 Untuk Kpps (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)"
Posting Komentar