Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini merupakan salah satu Juklak Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 kategori Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Kemdikbud RI. Download file format PDF.
![]() |
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 |
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018;
Mengingat :
Baca Juga
PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA SMK
TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 0300/D5.1/KP/2019 perihal Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Penyaluran derma Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini. Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TTD.
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M.
LAMPIRAN
LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019
A. Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) menciptakan peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan kanal sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan legalisasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan kanal sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mensertifikasi 50.000 peserta didik SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup kecukupan asesor pada LSP dan Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait.
B. Tujuan
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.
D. Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai derma Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 yaitu Rp250.000,00 per siswa untuk diberikan kepada 50.000 peserta didik SMK.
E. Sasaran
Sasaran derma Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 yaitu 50.000 peserta didik SMK.
F. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran derma Sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK sebanyak 50.000 peserta didik.
G. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) menciptakan peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan kanal sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan legalisasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan kanal sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mensertifikasi 50.000 peserta didik SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup kecukupan asesor pada LSP dan Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait.
B. Tujuan
- Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengah kejuruan yang tergabung dalam jejaring kerja LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan dan/atau forum sertifikasi lainnya yang mendukung kebekerjaan lulusan SMK;
- Meningkatkan kanal sertifikasi bagi peserta didik SMK.
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.
D. Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai derma Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 yaitu Rp250.000,00 per siswa untuk diberikan kepada 50.000 peserta didik SMK.
E. Sasaran
Sasaran derma Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 yaitu 50.000 peserta didik SMK.
F. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran derma Sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK sebanyak 50.000 peserta didik.
G. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai sertifikasi peserta didik SMK:
a. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang telah mempunyai LSPP1 SMK;
b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang merupakan jejaring LSPP1 SMK;
c. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri;
d. Bantuan sanggup diberikan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan aktivitas kolaborasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang tanggal 31 Desember 2019;
3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai sertifikasi peserta didik SMK:
a. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang telah mempunyai LSPP1 SMK;
b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang merupakan jejaring LSPP1 SMK;
c. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri;
d. Bantuan sanggup diberikan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan aktivitas kolaborasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang tanggal 31 Desember 2019;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
6. Bantuan ini sanggup diimplementasikan untuk mendukung aktivitas strategis Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui afirmasi bagi Sekolah Menengah kejuruan pelaksana program.
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan derma Sertifikasi Peserta Didik SMKdapat diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Menetapkan peserta dana bantuan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
e. Mengatur tata cara penyaluran dana;
f. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
g. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan; dan
h. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan.
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Mensosialisasikan aktivitas Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di wilayah kerja LPMP;
b. Menerima tembusan SK penetapan peserta derma dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
d. Melaksanakan kiprah supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kiprah dari Direktorat Pembinaan SMK.
3. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan aktivitas Bantuan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di bawah binaannya;
b. Menerima tembusan SK penetapan peserta derma dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
d. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
f. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
4. SMK
a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
b. Menandatangani Pakta Integritas bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi SMK yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai planning penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan.
5. Lembaga Sertifikasi
a. Menyiapkan infrastruktur pelaksanaan uji sertifikasi
b. Melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
6. Bantuan ini sanggup diimplementasikan untuk mendukung aktivitas strategis Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui afirmasi bagi Sekolah Menengah kejuruan pelaksana program.
BAB II
ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan derma Sertifikasi Peserta Didik SMKdapat diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Menetapkan peserta dana bantuan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
e. Mengatur tata cara penyaluran dana;
f. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
g. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan; dan
h. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan.
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Mensosialisasikan aktivitas Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di wilayah kerja LPMP;
b. Menerima tembusan SK penetapan peserta derma dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
d. Melaksanakan kiprah supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kiprah dari Direktorat Pembinaan SMK.
3. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan aktivitas Bantuan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di bawah binaannya;
b. Menerima tembusan SK penetapan peserta derma dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
d. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
f. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
4. SMK
a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
b. Menandatangani Pakta Integritas bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi SMK yang ditetapkan sebagai peserta bantuan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai planning penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan.
5. Lembaga Sertifikasi
a. Menyiapkan infrastruktur pelaksanaan uji sertifikasi
b. Melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Melakukan koordinasi dengan jejaring Lembaga Sertifikasi
d. Melaksanakan uji sertifikasi
e. Mendistribusikan sertifikat hasil uji sertifikasi
f. Melaporkan hasil uji sertifikasi ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima derma yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:
B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
C. Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana derma Tahun 2019 disalurkan dalam bentuk uang eksklusif ke rekening Sekolah secara sekaligus sehabis penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan.
E. SupervisiDalam rangka pelatihan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan aktivitas derma Sertifikasi Siswa SMK.
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
C. Perpajakan
Penggunaan dana derma pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Penyalahgunaan derma pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melaksanakan uji sertifikasi
e. Mendistribusikan sertifikat hasil uji sertifikasi
f. Melaporkan hasil uji sertifikasi ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan
BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima derma yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMK yang mempunyai LSPP1 SMK, Sekolah Menengah kejuruan jejaring LSPP1 SMK, dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kolaborasi strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri dan melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan aktivitas kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta derma wajib memberikan persyaratan sebagai peserta bantuan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta derma dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Strategi pelaksanaan bantuan;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
- Penyusunan laporan dan pertanggung balasan keuangan;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon peserta derma dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lisensi sebagai LSPP1 SMK; b. SK jejaring LSPP1 SMK; c. Perjanjian kerja sama/surat permohonan uji sertifikasi/undangan mengikuti uji sertifikasi bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kolaborasi strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri; d. Daftar nominasi peserta didik yang akan disertifikasi.
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana derma Tahun 2019 disalurkan dalam bentuk uang eksklusif ke rekening Sekolah secara sekaligus sehabis penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan.
E. SupervisiDalam rangka pelatihan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan aktivitas derma Sertifikasi Siswa SMK.
BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana derma dipakai untuk penyelenggaraan sertifikasi peserta didik SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
- Setiap penggunaan dana derma harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana derma yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender semenjak kegiatan selesai dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 31 Desember 2019 masih terdapat sisa dana derma yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Perpajakan
Penggunaan dana derma pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Penyalahgunaan derma pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PELAPORAN
Laporan pelaksanaan derma pemerintah harus sanggup menunjukkan data dan isu lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana derma dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan sehabis dana diterima di rekening sekolah dengan melampirkan data calon peserta uji yang mendapat derma biaya sertifikasi.
B. Laporan Akhir (100%) Pelaksanaan
Laporan selesai disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah kejuruan dan Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Laporan pelaksanaan kegiatan berupa deskripsi atas pelaksanaan kegiatan atau Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan;
- Lampiran: a. Data Asesi yang mengikuti uji sertifikasi; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; c. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan; d. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan pelaporan melalui aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan aktivitas kolaborasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK, laporan hardcopy orisinil 1 (satu) set disimpan di sekolah masing-masing, dan 1 (satu) set orisinil di kirimkan ke Dinas Provinsi. Laporan untuk Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kasubdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021-5725474; Website: http://psmk.kemdikbud.go.id
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2019"
Posting Komentar