Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang dimaksud yakni Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Download file format PDF.
![]() |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 |
Selain Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, pada tahun 2019 ini Kemdikbud menerbitkan beberapa Permendikbud mengenai DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan diantaranya:
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019:
Menimbang :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik santunan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat :
b. bahwa untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 perihal Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK UNTUK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan yakni kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi peserta didik pendidikan kesetaraan yang diberikan melalui satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yakni dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personal dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
- Pendidikan Kesetaraan yakni upaya training yang ditujukan prioritas kepada anak usia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun yang sebab suatu hal tidak sanggup masuk ke pendidikan formal Sekolah Dasar, SMP dan Sekolah Menengah Atas, sehingga anak tersebut memiliki bekal pengetahuan untuk sanggup melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dan atau untuk sanggup membangun masa depannya dengan baik.
- Satuan Pendidikan yakni Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM.
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yakni arahan pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pemerintah Daerah yakni kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi Pemda dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan. Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan disusun dengan tujuan agar:a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN
Pasal 4
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip:a. efisien, yaitu penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua peserta didik mendapat hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan kesetaraan tanpa memandang perbedaan suku, agama, golongan, ras, dan jenis kelamin;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
BAB IV
ALOKASI DAN PENYALURAN
Pasal 5
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V SASARAN
Pasal 6
(1) Sasaran kegiatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C yang terdata dalam data pokok Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan Masyarakat (Dapo PAUD-Dikmas).(2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Pemda sebagai peserta DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
(3) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
(4) Peserta didik Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi peserta didik berusia 7 (tujuh) hingga dengan 18 (delapan belas) tahun.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah Daerah, dan pemerintah pusat.(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan;
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019. Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019.pdf
Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan).pdf
Lampiran II Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (Format Administrasi BOP Kesetaraan).pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019"
Posting Komentar