Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya Tahun 2019
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya. Download file format PDF.
![]() |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019:
Menimbang :
Baca Juga
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa museum dan taman budaya mempunyai layanan publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia;
b. bahwa museum sebagai forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
c. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana sumbangan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
e. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Mengingat :
b. bahwa museum sebagai forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana sumbangan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
e. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 perihal Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 perihal Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB ialah aktivitas pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya semoga memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Museum ialah forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
- Taman Budaya ialah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah yang melakukan urusan museum dan taman budaya yang selanjutnya disebut SKPD/PD MTB ialah perangkat yang melakukan kegiatan teknis museum dan taman budaya pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman Budaya selanjutnya disingkat UPTD MTB ialah organisasi yang melakukan kegiatan teknis operasional museum dan taman budaya pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Pelaporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan.
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP MTB bertujuan untuk:a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bab pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi pengelolaan Museum dan Taman Budaya.
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi pengelolaan Museum dan Taman Budaya.
BAB IV
KRITERIA
Pasal 5
(1) Kriteria peserta DAK Nonfisik sumbangan operasional Museum ialah sebagai berikut:a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi persyaratan Museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik sumbangan operasional Museum yang disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah mempunyai aktivitas kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria peserta DAK Nonfisik sumbangan operasional Taman Budaya ialah sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah mempunyai lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik sumbangan operasional Taman Budaya yang disetujui oleh kementerian;
d. mempunyai pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. telah mempunyai aktivitas kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
a. pengelolaan koleksi;
b. aktivitas publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya dipakai untuk:
a. aktivitas publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi musibah dan/atau kerusuhan, kepala tempat sanggup mengajukan usulan perubahan atas planning penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Kepala SKPD/PD yang melakukan urusan Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menunjuk kepala UPTD MTB yang melakukan kegiatan DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melakukan kegiatan DAK Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik sumbangan operasional Museum yang disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah mempunyai aktivitas kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria peserta DAK Nonfisik sumbangan operasional Taman Budaya ialah sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah mempunyai lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik sumbangan operasional Taman Budaya yang disetujui oleh kementerian;
d. mempunyai pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. telah mempunyai aktivitas kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
ALOKASI DAN PENYALURAN
Pasal 6
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP MTB setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
Besaran alokasi DAK Nonfisik sumbangan operasional Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan. BAB VI
SASARAN
Pasal 8
(1) Sasaran aktivitas DAK Nonfisik BOP MTB ialah Pemda yang mempunyai Museum dan Taman Budaya.(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB
Pasal 9
(1) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Museum dipakai untuk:a. pengelolaan koleksi;
b. aktivitas publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya dipakai untuk:
a. aktivitas publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi musibah dan/atau kerusuhan, kepala tempat sanggup mengajukan usulan perubahan atas planning penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB VIII
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 10
(1) Penanggung jawab DAK Nonfisik BOP MTB yaitu SKPD/PD provinsi atau kabupaten/kota yang melakukan urusan Museum dan Taman Budaya pada provinsi atau kabupaten/kota.(2) Kepala SKPD/PD yang melakukan urusan Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menunjuk kepala UPTD MTB yang melakukan kegiatan DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melakukan kegiatan DAK Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 11
(1) SKPD/PD MTB dan UPTD MTB menyusun laporan semester penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB yang terdiri dari: a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penggunaan dana.
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sehabis semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
a. aspek teknis kegiatan; dan
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sehabis semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemantauan DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(2) Aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak lanjut.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak lanjut.
a. pencapaian sasaran kegiatan Museum dan Taman Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(2) Hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana pada ayat (1) dipakai sebagai materi pertimbangan penentuan alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
(2) Aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak lanjut.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak lanjut.
Pasal 13
Evaluasi DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:a. pencapaian sasaran kegiatan Museum dan Taman Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 14
(1) Pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan secara terencana oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.(2) Hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana pada ayat (1) dipakai sebagai materi pertimbangan penentuan alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB ini berlaku mulai tahun anggaran 2019. Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.pdf
Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dak Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya Tahun 2019"
Posting Komentar