Juknis Tpg (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2019

Berikut ini ialah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Penyaluran TPG  Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2019
Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019:

Baca Juga

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diperlukan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan tunjangan profesi.

Berkenaan denoan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor reqistrasl guru, memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fUngsinya secara profeslonal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dlperfukan petunjuk teknis perihal penyaluran tunjangan profesi. Oleh alasannya ialah itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerlan Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan,. Guru dan Tenaga Kependidik,;1n lainnya.

Pengertian Umum
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Inpassing ialah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.

4. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Pengawas sekolah pada madrasah ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasah yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial.

6. Madrasah ialah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal ialah satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melakukan tugasnya.

8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pertolongan nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor pendaftaran lebih dari satu.

9. Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.

10. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai akreditasi yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

11. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTPNS ialah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.

12. Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTBPNS ialah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.

13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY ialah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melakukan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.

14. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY ialah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

15. Guru kelas ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA(TK(TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama. Guru kelas diutamakan mendapatkan kiprah pemanis sebagai wali kelas.

16. Guru mata pelajaran ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan ialah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

18. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) ialah surat keterangan untuk melakukan kiprah mengajar sebagai guru dan melakukan pelatihan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

19. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ialah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBK-nya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

20. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) ialah Surat Keputusan yang diterbitkan menurut analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data akseptor Tunjangan Profesi Guru berbasis data SKMT, SKBK, dan Kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat.

21. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru ialah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker yang merupakan dasar pertolongan tunjangan profesi.

22. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA ialah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi berguru peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:

1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Download Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.pdf
    Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam  Kementerian  Agama Republik Indonesia

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Tpg (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel