Pos Pengakuan Sekolah - Madrasah Tahun 2019

Berikut ini yakni berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 wacana Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019). Diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas POS Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019
POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 wacana Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019):

Baca Juga

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) memutuskan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menjadikan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan ratifikasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.

Pilar kedua yakni asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang- kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yakni salah satu pelaku utama Akreditasi yang berafiliasi pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga yakni manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yakni pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat yakni hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai menyebarkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data wacana keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari aktivitas peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memperlihatkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, Januari 2019
Ketua BAN-S/M
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.

KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR: 132/BAN-SM/SK/2019
TENTANG
PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan ratifikasi dibutuhkan panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.

b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu dibutuhkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 Tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.

Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN- S/M tanggal 29 Januari 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019.

PERTAMA : POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

KEDUA : POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara aktivitas ratifikasi dengan kebijakan dan anggaran.

KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan hingga diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2019
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Ketua,
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Keputusan BAN-S/M Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah Ke-1 SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISTEM PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH (SISPENA-S/M)

Langkah Ke-2 PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR

Langkah Ke-3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH

Langkah Ke-4 VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI

Langkah Ke-5 VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI

Langkah Ke-6 PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI

Langkah Ke-7 PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI

Langkah Ke-8 PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI

Langkah Ke-1
SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISTEM PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH (SISPENA-S/M)

A. RASIONAL
BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M wacana sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada selesai tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi wacana sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah menyebarkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses ratifikasi atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.

B. TUJUAN
  1. Menyosialisasikan pelaksanaan ratifikasi pada tahun berjalan.
  2. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
  3. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena-S/M dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
  3. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran ratifikasi tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota berdasarkan prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran ratifikasi kepada Sekolah/Madrasah.
  5. BAN-S/M Provinsi sanggup melaksanakan sosialisasi Sispena-S/M secara pribadi kepada sekolah/madrasah apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi.
  6. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M sanggup melaksanakan sosialisasi perhiasan untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran ratifikasi dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
  7. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran sanggup mengakses Sispena-S/M dan memberi proteksi kalau Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
  8. Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi atau habis masa berlaku sertifikat akreditasinya wajib mengisi DIA melalui Sispena-S/M, termasuk SMA/MA/SMK yang habis masa akreditasinya tahun 2019 dan yang telah memperoleh perpanjangan sertifikat hingga dengan tahun 2019.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan KPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi ratifikasi sekolah/madrasah.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan didanai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
  3. BAN-S/M Provinsi memutuskan jadwal tahapan proses ratifikasi dan batas selesai waktu setiap periode penetapan hasil ratifikasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran.
  4. Setelah mengikuti sosialisasi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan KPA-S/M memberikan informasi hasil sosialisasi kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
  5. Apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi, maka BAN-S/M Provinsi sanggup menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M secara pribadi kepada sekolah/madrasah.
  6. Sekolah/madrasah mengunduh perangkat ratifikasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk akreditasi.
  7. Sekolah/madrasah melaksanakan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang mempunyai jalan masuk internet semoga sanggup mensosialisasikan Sispena-S/M secara daring.
  2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

1. BAN-S/M Provinsi
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

3. Sekolah/Madrasah
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
b. Perangkat Akreditasi
c. Dokumen Pendukung

H. HASIL
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2019.
  2. Tersampaikannya informasi wacana pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Ditetapkannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
  4. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Langkah Ke-2
PENETAPAN SEKOLAH/MADRASAH YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR


A. RASIONALData Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah akan dipakai sebagai materi audit oleh BAN-S/M Provinsi untuk memilih kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Audit DIA dilakukan untuk memastikan skor penilaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam akreditasi. Sekolah/madrasah yang divisitasi yakni sekolah/madrasah yang berdasarkan audit DIA dinyatakan layak untuk divisitasi. Khusus untuk sekolah/madrasah yang belum pernah diakreditasi dilakukan audit DIA dan wajib divisitasi.

Selanjutnya BAN-S/M Provinsi memutuskan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.

B. TUJUAN
  1. Menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  2. Menetapkan dan menerbitkan surat kiprah asesor untuk melaksanakan visitasi.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, KPA-S/M dan Asesor untuk melaksanakan audit DIA melalui Sispena-S/M. BAN-S/M Provinsi memutuskan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi
a. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M untuk: (1) melaksanakan audit data dan informasi yang ada dalam DIA melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil audit berdasarkan urutan peringkat.
b. BAN-S/M Provinsi memutuskan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
c. BAN-S/M Provinsi memutuskan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan memutuskan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah.
d. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan manajemen yang dibutuhkan oleh asesor.

2. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M
a. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaksanakan audit DIA melalui Sispena-S/M.
b. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaporkan hasil audit DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M dalam rangka melaksanakan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  2. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan Anggota BAN-S/M Provinsi, asesor dan KPA-S/M untuk melaksanakan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaksanakan audit DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Anggota BAN-S/M Provinsi, Asesor dan KPA-S/M melaporkan hasil audit DIA kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
  5. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil audit DIA berdasarkan urutan peringkat (Format 2.2)
  6. BAN-S/M Provinsi memutuskan Surat Keputusan Sekolah/Madrasah yang layak dan tidak layak divisitasi dengan memperhatikan prioritas sesuai ketetapan BAN-S/M (Format 2.3)
  7. BAN-S/M Provinsi memutuskan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan memutuskan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4)
  8. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan manajemen yang dibutuhkan oleh asesor.
  9. BAN-S/M Provinsi memberikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang tidak layak divisitasi.

F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan dalam rangka penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi dilaksanakan di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) hari atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Tempat kegiatan dipilih yang mempunyai jalan masuk internet semoga kegiatan audit DIA melalui Sispena-S/M sanggup berjalan lancar.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Hasil perhitungan skor penilaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sekolah/madrasah dan informasi kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M.
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  3. Surat penugasan asesor untuk melaksanakan visitasi.

H. HASIL
  1. Hasil audit DIA dalam Sispena-S/M per sekolah/madrasah (Format 2.1).
  2. Rekapitulasi hasil audit (Format 2.2). 
  3. Surat Keputusan wacana sekolah/madrasah yang akan divisitasi (Format 2.3). 
  4. Surat Tugas Asesor (Format 2.4).

Langkah Ke-3
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH


A. RASIONALSekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN- S/M Provinsi. Visitasi yakni kegiatan verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

B. TUJUAN
Mendapatkan data dan informasi wacana kondisi objektif sekolah/madrasah untuk memilih status dan peringkat akreditasi.

C. RUANG LINGKUPProsedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, asesor, dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANGKegiatan ini dilaksanakan oleh asesor dan sekolah/madrasah.
  1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M
  2. Asesor; a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M . c. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi.
  3. Kepala Sekolah/Madrasah; a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. b. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-S/M. c. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Asesor mendapatkan surat kiprah dan dokumen yang diperlukan.
  2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan wacana pelaksanaan visitasi (Format 3.1).
  3. Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
  4. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
  5. Asesor memperlihatkan surat kiprah asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
  6. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
  7. Sekolah/madrasah memperlihatkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.
  8. Asesor melaksanakan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
  9. Masing-masing asesor melaksanakan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
  10. Asesor melaksanakan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen ratifikasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
  11. Masing-masing asesor melaksanakan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
  12. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.
  13. Asesor memberikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah.
  14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
  15. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAN-S/M Provinsi.
  16. Kepala sekolah/madrasah mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di Sispena-S/M, mencetak, dan menandatangani. Kemudian dilakukan pemindaian (scanning) dan mengunggahnya pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.2).
  17. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3).
  18. Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
  19. BAN-S/M Provinsi melaksanakan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
  20. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.

F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di kawasan 3T, waktu visitasi sanggup diperpanjang sesuai kondisi lapangan. Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan waktu visitasi (jumlah hari) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah aktivitas keahlian. Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai hingga 2 aktivitas keahlian kegiatan visitasi di sekolah dilaksanakan 2 hari, untuk 3-5 aktivitas keahlian dilaksanakan 3 hari, dan lebih dari 5 aktivitas keahlian dilaksanakan 4 hari.
  2. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN-S/M Provinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sehabis visitasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Surat kiprah asesor.
  2. Format Pakta Integritas Asesor.
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M.
  4. Perangkat akreditasi.

H. HASIL

1. Asesor
a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy)
b. Laporan Individu (Softcopy)
c. Laporan Kelompok (Hardcopy dan softcopy)
d. Rekomendasi (Hardcopy dan softcopy)
e. Dokumentasi sekolah/madrasah (Softcopy)

2. Sekolah/Madrasah
a. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) (Hardcopy)
b. Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) (Softcopy)

3. BAN-S/M Provinsi
a. Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) (Hardcopy dan Softcopy)

Langkah Ke-4
VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI

A. RASIONAL
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.

B. TUJUAN
  1. Menjamin proses visitasi sesuai dengan ketentuan.
  2. Menjamin hasil visitasi sesuai kondisi objektif.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, BAN-S/M Provinsi, Tim Ahli BAN-S/M, Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi, dan KPA-S/M dalam melaksanakan validasi proses dan hasil visitasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M
Menghadiri dan mengikuti kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.

2. BAN-S/M Provinsi
a. Mengoordinasikan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi.
b. Menjamin kegiatan validasi proses dan hasil visitasi sempurna waktu dan sesuai dengan ketentuan.

3. Tim Ahli BAN-S/M
a. Menyiapkan sistem terkait kegiatan validasi
b. Membersihkan data untuk persiapan tahap validasi.
c. Memastikan data yang telah di validasi sanggup masuk pada tahap selanjutnya
4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi
a. Merekap hasil visitasi asesor.
b. Menyiapkan seluruh format validasi yang diperlukan.
c. Merekap hasil selesai validasi.
5. KPA-S/M
Bersama anggota BAN-S/M Provinsi melaksanakan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi secara sempurna waktu dan sesuai dengan ketentuan.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M Provinsi membentuk Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAN-S/M Provinsi dan perwakilan pengurus KPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi kiprah validasi berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila KPA-S/M merangkap sebagai asesor, maka dihentikan memvalidasi sekolah/madrasah yang divisitasinya.
  2. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang 1 (satu) anggota BAN- S/M dan Tim Validasi untuk hadir dalam kegiatan validasi.
  3. Anggota BAN-S/M menjelaskan mekanisme pelaksanaan validasi proses dan hasil visitasi kepada Tim Validasi.
  4. Tim Validasi melaksanakan investigasi terhadap proses visitasi dengan melihat Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan Kartu Kendali Proses Visitasi.
  5. Tim Validasi melaksanakan investigasi terhadap hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, yang mencakup: a. Hasil penilaian individu asesor dan nilai selesai kelompok. b. Hubungan skor antar standar; c. Kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi.
  6. Apabila Tim Validasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dengan ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka tim validasi melaksanakan penjelasan kepada tim asesor.
  7. Apabila dibutuhkan tim validasi sanggup melaksanakan penjelasan ke sekolah/madrasah.
  8. Apabila Tim Validasi menemukan indikasi penyimpangan atau kejanggalan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAN- S/M Provinsi sanggup menugaskan asesor yang berbeda untuk melaksanakan visitasi ulang apabila diperlukan.
  9. Masing-masing anggota Tim Validasi menciptakan informasi aktivitas validasi hasil visitasi untuk setiap sekolah/madrasah yang divalidasi (Format 4.1). Berita aktivitas ditandatangani oleh masing-masing petugas validasi.
  10. BAN-S/M Provinsi menciptakan daftar rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi (Format 4.2), yang hasilnya
  11. proses dan hasil visitasi sebagai bentuk persetujuan atas hasil tersebut, dan secara sistem semua hasil validasi proses dan hasil visitasi disetujui melalui Sispena-S/M.

F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi selama maksimum 3 (tiga) hari untuk setiap 1 kali periode ratifikasi dengan mempertimbangkan jumlah Sekolah/Madrasah yang divalidasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Surat Tugas Anggota BAN S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil visitasi.
2. SK BAN-S/M Provinsi wacana petugas validasi proses dan hasil visitasi.
3. SK BAN-S/M Provinsi wacana penugasan tim asesor.
4. Dokumen laporan visitasi yang meliputi:
a. Berita aktivitas pelaksanaan visitasi.
b. Kartu kendali proses visitasi.
c. Laporan individu.
d. Laporan kelompok.
e. Rekomendasi.
f. Foto sarana dan prasarana, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi.
g. Berita aktivitas validasi hasil visitasi (Format 4.1)

H. HASIL 
  1. Berita aktivitas hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi. (Format 4.2)
  3. Dokumen elektronik dalam Sispena hasil validasi proses dan hasil visitasi yang telah disetujui Anggota BAN S/M

Langkah Ke-5
VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI


A. RASIONAL
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan semoga penetapan hasil ratifikasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

B. TUJUAN
  1. Melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Menyusun rekomendasi.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi.

1. BAN-S/M
Menghadiri dan mengikuti proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
2. BAN-S/M Provinsi
a. Menyiapkan dokumen hasil validasi.
b. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-S/M.

3. Tim Ahli BAN-S/M
a. Menyiapkan sistem terkait kegiatan verifikasi
b. Membersihkan data untuk persiapan tahap verifikasi.
c. Memastikan data yang telah di verifikasi sanggup masuk pada tahap pleno penetapan hasil akreditasi

4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi
a. Menyiapkan hasil validasi asesor.
b. Menyiapkan seluruh format verifikasi yang diperlukan.
c. Merekap hasil selesai verifikasi.

E. LANGKAH KEGIATAN

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang 1 (satu) anggota BAN- S/M dan anggota BAN-S/M Provinsi untuk hadir dalam kegiatan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
  2. BAN-S/M Provinsi mengecek kehadiran akseptor rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dengan ketentuan kuorum. Rapat verifikasi dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan kalau dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat sanggup dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-SM.
  3. Anggota BAN-S/M menjelaskan mekanisme pelaksanaan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
  4. Mengecek dokumen informasi aktivitas validasi.
  5. Melakukan koreksi nilai butir berdasarkan keputusan akseptor rapat yang hadir.
  6. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi.
  7. Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, LPMP, dan KanKemenag Kabupaten/Kota.
  8. Membuat informasi aktivitas verifikasi hasil validasi yang ditandatangani oleh anggota BAN-S/M yang hadir dan Ketua BAN-S/M Provinsi.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilakukan paling usang selama 2 (dua) hari untuk setiap periode akreditasi, di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan pribadi dalam satu rangkaian dengan kegiatan validasi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Berita aktivitas validasi proses dan hasil visitasi.
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.
  3. Format informasi aktivitas verifikasi (Format 5.1).
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi (Format 5.2).

H. HASIL
  1. Berita aktivitas hasil verifikasi
  2. Dokumen elektronik dalam Sispena hasil verifikasi yang terlah disetujui Anggota BAN S/M
  3. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.


Langkah Ke-6
PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI

A. RASIONAL
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil ratifikasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

B. TUJUAN
  1. Menetapkan nilai selesai 8 SNP, peringkat, dan predikat ratifikasi sekolah/madrasah.
  2. Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.


C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M untuk memutuskan hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M.

1. BAN-S/M
a. Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri validasi, verifikasi dan penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi harus menyampaikannya risikonya pada pleno BAN-S/M.
c. Menandatangani informasi aktivitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.

2. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M
a. Mempersiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Mempersiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi.
c. Mempersiapkan format informasi aktivitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
d. Menghimpun dokumen Rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah
e. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil ratifikasi kepada sekretariat BAN-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAN-S/M memberikan permintaan kepada semua anggota BAN-S/M selambat-lambatnya satu ahad sebelum jadwal pelaksanaan rapat.
  2. Ketua BAN-S/M menyidik kehadiran akseptor rapat pleno. Rapat pleno dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan kalau dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat sanggup dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri sekurang- kurangnya satu orang anggota BAN-SM.
  3. Ketua BAN-S/M memberikan sambutan/arahan kepada akseptor rapat untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan pedoman akreditasi.
  4. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri aktivitas validasi dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi memberikan risikonya pada rapat pleno BAN-S/M.
  5. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu akseptor sanggup meninjau hasil laporan tim verifikasi dan rekomendasi.
  6. Rapat pleno memutuskan hasil ratifikasi sekolah/madrasah sesuai dengan pedoman akreditasi.
  7. Ketua BAN-S/M menerbitkan surat keputusan BAN-S/M wacana hasil ratifikasi sekolah/madrasah (Format 6.1).
  8. Rapat pleno memutuskan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah sesuai dengan hasil ratifikasi dan temuan visitasi.
  9. Ketua BAN-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani informasi aktivitas penetapan hasil ratifikasi sekolah/madrasah (Format 6.2).


F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan paling usang 2 (dua) hari dalam rapat pleno BAN-S/M.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Hasil Verifikasi.
  2. Draf Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.


H. HASIL
  1. Surat Keputusan BAN-S/M wacana Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
  3. Berita aktivitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah.


Langkah Ke-7
PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI

A. RASIONAL
Masyarakat perlu memperoleh informasi wacana status dan peringkat ratifikasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melaksanakan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sehabis pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil ratifikasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja sehabis pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan ratifikasi dianggap final dan tidak sanggup diganggu gugat.

B. TUJUAN
Mengumumkan hasil ratifikasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M
a. Mengumumkan hasil ratifikasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari sehabis penetapan hasil akreditasi.
b. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
c. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi.

2. BAN-S/M Provinsi
a. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
b. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi.
c. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. BAN-S/M mengumumkan hasil ratifikasi melalui situs web BAN-S/M.
  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
  3. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka jalan masuk pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat terhadap hasil ratifikasi selama 14 (empat belas) hari kerja sehabis pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, maka:
  4. BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
  5. BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.
  6. BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil selesai tindak lanjut kepada BAN-S/M dan melaksanakan penetapan gres apabila terjadi perubahan.
  7. BAN-S/M mengumumkan hasil akhir.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Pengumuman hasil penetapan ratifikasi dilakukan 3 (tiga) hari sehabis penetapan di situs web BAN-S/M.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Raw data hasil akreditasi.

H. HASIL
Penetapan Hasil Akreditasi

Langkah Ke-8
PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI

A. RASIONAL
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sehabis pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil ratifikasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu hingga ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

B. TUJUAN
Memberikan sertifikat ratifikasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah

C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan sekolah/madrasah dalam menerbitkan sertifikat ratifikasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini yakni BAN-S/M dan sekolah/madrasah.

1. BAN-S/M
a. Menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M
b. Menyediakan data dan hasil ratifikasi sekolah/madrasah
c. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.

2. Sekolah/Madrasah
Mencetak e-sertifikat ratifikasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.

E. LANGKAH KEGIATAN
  1. BAN-S/M menyediakan e-sertifikat dalam Sispena-S/M.
  2. BAN-S/M menyediakan data dan hasil ratifikasi sekolah/madrasah.
  3. BAN-S/M menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil ratifikasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi.
  4. Sekolah mencetak e-sertifikat ratifikasi dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.


F. WAKTU DAN TEMPAT
Pencetakan sertifikat dan rekomendasi dilakukan sehabis penetapan hasil selesai ratifikasi sekolah/madrasah.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi wacana Penetapan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

H. HASIL
  1. Sertifikat ratifikasi sekolah/madrasah.
  2. Rekomendasi tindak lanjut.

    Download POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    POS AKREDITASI 2019 Final.pdf

    Sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Akreditasi Sekolah - Madrasah Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Pos Pengakuan Sekolah - Madrasah Tahun 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel