Pp Nomor 18 Tahun 2019 Wacana Penetapan Honor Pensiun Pokok Pensiunan Pns
Berikut ini yaitu berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Download file format PDF.
![]() |
PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS |
PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS:
Baca Juga
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan honor pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerinr.ah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);
MEMUTUSKAN,
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Siptl dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang kuman perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalarn lajur 3 Daftar I-A hingga dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A hingga dengan Daftar 11-Q Lampiran 11 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini:
c. pensiun Janda/Duda dari Pcgawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A hingga dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini ; dan
d. pensrun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pens1un pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A hingga dengan Daf'tar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensrun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negen Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Daftar dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensrun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur
2 Daftar V-A hingga dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/ Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 201q, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A hingga dengan Daftar Vl-Q Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Penstunan Janda/Duda dari Pcgawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiur, tanggal 1 .Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daram lajur '2 Daftar VII-A hingga dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dan Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 .Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A hingga dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kcpada Anak, bab pensrun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:a. tidak mengalami kenaikan a tau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan pemanis penghaeilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima perscn) dari penghasilan, kepadanya diberikan pemanis penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk pertolongan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka pcnghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semenjak 1 Januari 2019.
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penenma pensi.un sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pertolongan keluarga dan pertolongan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pcgawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya diatur dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Pada ketika Peraturan Pemerintah rru mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiun Pokok Pensiunan PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS.pdf
Download juga beberapa berkas Peraturan Pemerintah terkait dengan Penetapan Gaji Pokok Pensiun PNS/ASN:
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga dapat bermanfaat.
- PP Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil .pdf
- PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil .pdf
- UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.pdf
- UU Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pp Nomor 18 Tahun 2019 Wacana Penetapan Honor Pensiun Pokok Pensiunan Pns"
Posting Komentar