Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019

Berikut ini ialah berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019
Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019

Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam:

Baca Juga

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi memiliki distingsi pada nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b. bahwa untuk menunjukkan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bab dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 wacana Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 wacana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);

10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

KESATU : Menetapkan ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU ialah kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bab dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2019


DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM


BAB I
KETENTUAN UMUM

A. Pengertian Umum
  1. Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ialah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi.
  2. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disingkat PTKI ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
  3. Standar Nasional Pendidikan Tinggi ialah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut SKPTKI ialah kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, terdiri dari standar keagamaan pada pendidikan, standar keagamaan pada penelitian, dan standar keagamaan pada dedikasi kepada masyarakat.
  5. Standar Keagamaan Pada Pendidikan ialah kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang ada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  6. Standar Keagamaan Pada Penelitian ialah kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat ialah kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem dedikasi kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  8. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI ialah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor.
  9. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, materi kajian, proses, dan penilaian yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara studi.
  10. Program Studi ialah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  11. Pembelajaran ialah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  12. Penelitian ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
  13. Pengabdian kepada Masyarakat ialah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  14. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalahtakaran waktu kegiatan berguru yang di bebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam proses pembelajaran melalui aneka macam bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu acara studi.
  15. Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
  16. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
  17. Kementerian ialah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal ialah unsur pelaksana kementerian yang melakukan sebagian kiprah pokok kementerian di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  20. Direktur Jenderal ialah pimpinan unsur pelaksana kementerian yang melakukan sebagian kiprah pokok kementerian di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B. Lingkup dan Arah Pengaturan
1. SKPTKI yang terdiri dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada Penelitian, dan Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada PTKI.

2. SKPTI bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin semoga pembelajaran pada acara studi, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PTKI di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

c. mendorong semoga PTKI di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

3. SKPTI wajib:
a. dipenuhi oleh setiap PTKI untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian PTKI dan izin pembukaan acara studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada acara studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

BAB III
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENDIDIKAN

A. Umum
  1. Standar Keagamaan pada Pendidikan terdiri atas standar keagamaan pada kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, serta pembiayaan pembelajaran pada PTKI.
  2. Standar Keagamaan pada Pendidikan menjadi pola dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum pada PTKI.

B. Standar Keagamaan Pada Kompetensi Lulusan

1. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal wacana kualifikasi kemampuan lulusan dalam bidang agama Islam yang tercermin dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.

2. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar keagamaan pada isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pembelajaran, pengelolaan pembelajaran, dan pembiayaan pembelajaran.

3. Standar keagamaan pada kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan dinyatakan pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan sesuai jenjang kualifikasi pendidikan pada KKNI.

4. Pada kualifikasi kemampuan sikap, lulusan PTKI mempunyai kemampuan yang meliputi:
a. berperilaku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta norma Islam yang toleran, inklusif dan moderat;
b. beribadah dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama Islam; dan
c. berakhlak mulia yang diaktualisasikan dalam kehidupan sosial;

5. Pada kualifikasi kemampuan pengetahuan, lulusan PTKI mempunyai kemampuan falsafah ilmu keislaman yang integratif dengan bidang ilmu tertentu.

6. Pada kualifikasi kemampuan keterampilan, lulusan PTKI mempunyai kemampuan keterampilan keagamaan Islam secara umum yang ada di masyarakat yaitu:
a. baca dan tulis Al-Qur’an;
b. berbahasa Arab;
c. mengamalkan ibadah ;
d. seni islami;
e. berdakwah;
f. kepemimpinan (leadership) yang memadai;
g. berafiliasi dengan aneka macam pihak;
h. penyelesaian masalah-masalah kehidupan.

C. Standar Isi Pembelajaran
  1. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
  2. Standar keagamaan isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
  3. Integrasi nilai-nilai keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran mengacu pada standar keagamaan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
  4. Kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran dimaksudkan sebagai pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
  5. Tingkat kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran yang dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman.
  6. Nilai-nilai keislaman yang sudah diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran menjadi landasan penguasaan kemampuan semua lulusan jenjang pendidikan mulai acara diploma, sarjana, profesi, magister, magister terapan, seorang mahir hingga acara doktor dan doktor terapan.
  7. Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi dalam pembelajaran bersifat kumulatif.
  8. Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan pada kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dituangkan dalam materi kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah atau topik-topik pembahasan.
  9. Bahan kajian sebagaimana dituangkan pada ayat (4) harus memuat minimal 7% (tujuh persen) sks dari seluruh beban studi meliputi nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.

D. Standar Keagamaan Pada Proses Pembelajaran
1. Standar keagamaan proses pembelajaran merupakan kriteria minimal aspek keagamaan yang harus dipenuhi untuk melakukan prinsip-prinsip pembelajaran pada acara studi di lingkungan PTKI guna memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

2. Standar keagamaan proses pembelajaran mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran; dan
c. pelaksanaan proses pembelajaran.

3. Karakteristik proses pembelajaran harus memenuhi:
a. nilai-nilai Islami (Islamic Value) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui kesabaran (istibar), ketekunan (hirsun), kejujuran (sidiq), dan amanah;
b. akhlaqul karimah yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui kebijaksanaan pekerti yang baik;
c. kearifan (hikmah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui cara yang arif dan bijaksana; dan
d. kesucian jiwa (tazkiyah) yang menyatakan bahwa capaian pembelajaran diraih melalui ketulusan dan keikhlasan;

4. Perencanaan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam planning pembelajaran semester (RPS), dilakukan secara terbuka, dialogis, dan memberi ruang untuk perbaikan.

5. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara mahasiswa dan dosen yang dilakukan secara humanis dan andragogik serta berpakaian yang sopan dan wajah terbuka.

6. Proses pembelajaran, baik kurikuler maupun ekstra kurikuler, meliputi pemahaman dan implementasi nilai serta norma agama Islam, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, inklusivisme, moderatisme, dan keindonesiaan.

7. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat oleh mahasiswa mengacu pada Pedoman yang dikembangkan oleh masing-miasng PTKI berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal wacana prinsip-prinsip keagaman pada penilaian proses dan hasil berguru yang dilakukan secara sedikit demi sedikit untuk menentukan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai capaian pembelajaran lulusan.

2. Prinsip-prinsip keagamaan pada penilaian proses dan hasil berguru mengintegrasikan:
a. Prinsip kejujuran, merupakan penilaian yang didasarkan atas kejujuran dosen dan mahasiswa sehingga terbebas dari kecurangan dan kebohongan;
b. Prinsip edukatif, merupakan penilaian yang bersifat memotivasi semoga capaian lulusan terpenuhi dan kekurangan dalam pemenuhan capaian lulusan sanggup diperbaiki;
c. Prinsip partisipatif, merupakan penilaian yang menjamin kiprah aktif dan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar;
d. Prinsip otentik, merupakan penilaian yang berorientasi pada proses berguru yang berkesinambungan dan hasil berguru yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada ketika proses pembelajaran berlangsung;
e. Prinsip obyektif, merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari efek subjektivitas penilai dan yang dinilai;
f. Prinsip akuntabel, merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, terukur dan akurat; dan
g. Prinsip transparan, merupakan penilaian di bidang keagamaan yang mekanisme dan hasil penilaiannya sanggup dipertanggungjawabkan dan gampang diakses oleh semua pemangku kepentingan.

3. Penilaian proses dan hasil berguru smenggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang terdiri atas observasi, partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah), unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.

4. Penilaian sikap sanggup memakai teknik penilaian observasi, Partisipasi, keteladanan/kepeloporan (uswah/ qudwah).

5. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, danketerampilan khusus dilakukan dengan menentukan satu atau kombinasi dari menyebarkan teknik dan instrumen penilaian.

6. Hasil selesai penilaian merupakan integrasi antara aneka macam teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

F. Standar Keagamaan Pada Dosen dan Tenaga Kependidikan
1. Standar keagamaan pada dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal wacana kualifikasi dan kompetensi keagamaan dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2. Dosen dan tenaga kependidikan wajib mempunyai budbahasa mulia atau budbahasa terpuji.

3. Dosen wajib mempunyai kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris.

4. Dosen wajib mempunyai publikasi ilmiah.

5. Dosen mempunyai wawasan integrasi keilmuan yang sanggup mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain.

6. Tenaga kependidikan mempunyai kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis Al-Qur’an dan ibadah.

7. Dosen dan tenaga kependidikan mempunyai wawasan kebangsaan yang kuat, melakukan fatwa Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Pembelajaran
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal wacana sarana dan prasarana yang berbasis keagamaan sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

2. Standar keagamaan pada prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
a. Laboratorium keagamaan
b. Ma’had al-Jamiah
c. Ruang penerbitan dan publikasi ilmiah
d. ruang pertemuan;
e. ruang privasi wanita (childcare dan laktasi);
f. sanitasi; dan
g. ruang terbuka hijau (RTH).

3. Standar keagamaan sarana pembelajaran, paling sedikit terdiri atas:
a. sarana ibadah; dan
b. sarana kebersihan dan kesehatan.

4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Ma’had al-Jamiah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pembelajaran
  1. Standar keagamaan pada pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal wacana perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat acara studi yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.
  2. Standar keagamaan pada pengelolaan pembelajaran harus mengacu pada standar keagamaan pada kompetensi lulusan, standar keagamaan isi pembelajaran, standar keagamaan proses pembelajaran, standar keagamaan dosen dan tenaga kependidikan, serta standar keagamaan sarana dan prasarana.
  3. Perencanaan pembelajaran dalam bentuk penyusunan kurikulum dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integrasi keilmuan.
  4. Penyelenggarakan acara pembelajaran menekankan prinsip asah, asih dan asuh.
  5. Pelaksanaan kegiatan sistemik dalam rangka membuat suasana akademik dan budaya mutu yang baik berdasarkan nilai-nilai Islam.
  6. Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan penilaian secara periodik dilakukan secara terukur dan transparan.
  7. Pengelolaan acara studi dalam melakukan acara pembelajaran menekankan aspek integrasi keilmuan secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi.

I. Standar Keagamaan Pada Pembiayaan Pembelajaran
  1. Standar keagamaan pada pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal wacana prinsip-prinsip keagamaan yang harus ada pada komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
  2. Standar keagamaan pembiayaan pembelajaran sepenuhnya mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip fatwa Islam. 


BAB IV
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENELITIAN

A. Umum
Standar keagamaan pada penelitian terdiri atas standar keagamaan pada hasil penelitian, isi penelitian, proses penelitian, penilaian penelitian, peneliti, sarana dan prasarana penelitian, pengelolaan penelitian, serta pendanaan dan pembiayaan penelitian.

B. Standar Keagamaan Pada Hasil Penelitian
1. Standar keagamaan pada hasil penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana mutu hasil penelitian di PTKI.

2. Hasil penelitian di PTKI diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, melalui integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.

3. Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.

4. Pengembangan integrasi sains dan ilmu keislaman diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi sentra destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan aneka macam aspek keilmuan baik agama maupun sains yang mengikuti kemajuan global, melalui:
a. penelitian keagamaan, kemasyarakatan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia;
b. penelitian dalam rangka menunjukkan donasi pada pengembangan keilmuan di dunia;
c. penelitian dalam rangka menunjukkan donasi bagi pengembangan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia; dan
d. penelitian inovatif yang berkelanjutan.

5. Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang sanggup dipakai untuk memberikan hasil penelitian kepada masyarakat.

C. Standar Keagamaan Pada Isi Penelitian
  1. Standar keagamaan pada isi penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam pada kedalaman dan keluasan materi penelitian dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin.
  2. Integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman pada kedalaman dan keluasan materi dalam penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian.

D. Standar Proses Penelitian
  1. Standar keagamaan pada proses penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana kegiatan penelitian di PTKI, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian.
  2. Kegiatan penelitian pada PTKI merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan, budaya akademik, dan mengacu kepada standar keagamaan pada proses pembelajaran.
  3. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Penelitian
1. Standar keagamaan pada penilaian penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana penilaian terhadap proses dan hasil penelitian di PTKI.

2. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti semoga terus meningkatkan mutu penelitiannya;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari efek subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan mekanisme yang terang dan dipahami oleh peneliti; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang mekanisme dan hasil penilaiannya sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.

3. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, dan standar keagamaan pada proses penelitian.

F. Standar Keagamaan Pada Peneliti
1. Standar keagamaan pada peneliti merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana kemampuan serta sikap peneliti untuk melakukan penelitian di PTKI, meliputi:
a. peneliti wajib mempunyai budbahasa mulia atau budbahasa terpuji;
b. peneliti wajib mempunyai kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah, serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
c. peneliti mempunyai wawasan integrasi keilmuan yang sanggup mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
d. peneliti mempunyai wawasan kebangsaan yang kuat, melakukan fatwa Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

2. Kemampuan serta sikap peneliti untuk melakukan penelitian menentukan kewenangan melakukan penelitian.

3. PTKI memutuskan kewenangan melakukan penelitian secara selektif dan bertanggungjawab.

G. Standar Keagamaan Pada Sarana dan Prasarana Penelitian
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam untuk sarana dan prasarana penelitian di PTKI.

2. Sarana dan prasarana penelitian merupakan kemudahan PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang dipakai untuk:
a. Memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu acara studi;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan dedikasi kepada masyarakat.

3. Sarana dan prasarana penelitian disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi penelitian dan standar keagamaan pada proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian di PTKI.

H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian di PTKI.

2. Standar keagamaan pada pengelolaan penelitian mengacu pada standar keagamaan pada hasil penelitian, standar keagamaan pada isi penelitian, standar keagamaan pada proses penelitian, standar keagamaan pada peneliti, serta standar keagamaan pada sarana dan prasarana penelitian.

3. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

I. Standar Keagamaan Pada Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
1. Standar keagamaan pada pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip fatwa Islam.

2. Pendanaan dan pembiayaan penelitian sanggup bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. tubuh perjuangan milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. proteksi negara/donor negara asing;
g. proteksi operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan aturan dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

4. Pendanaan penelitian dipakai untuk membiayai:
a. perencanaan penelitian;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pengendalian penelitian;
d. pemantauan dan penilaian penelitian;
e. pelaporan hasil penelitian; dan
f. diseminasi hasil penelitian.

5. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

6. Sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian tidak mensugesti independensi proses dan hasil penelitian.


BAB V
STANDAR KEAGAMAAN PADA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

A. Umum
Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas standar keagamaan pada hasil dedikasi kepada masyarakat, isi dedikasi kepada masyarakat, proses dedikasi kepada masyarakat, penilaian dedikasi kepada masyarakat, pelaksana dedikasi kepada masyarakat, sarana dan prasarana dedikasi kepada masyarakat, pengelolaan dedikasi kepada masyarakat, serta pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat.

B. Standar Keagamaan Pada Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

1. Standar keagamaan pada hasil dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana hasil dedikasi kepada masyarakat pada PTKI dalam menerapkan, mengamalkan, menerapkan, mendakwahkan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

2. Hasil dedikasi kepada masyarakat pada PTKI meliputi:
a. hasil penelitian yang sanggup diterapkan eksklusif dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c. pemanfaatan teknologi tepat guna yang sanggup dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. materi pengembangan integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin;
e. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang sanggup diterapkan eksklusif oleh masyarakat, umat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah;
f. kekayaan intelektual (KI) yang sanggup diterapkan eksklusif oleh masyarakat, umat, dunia usaha, dan/atau industr; dan/atau
g. materi asuh atau modul training untuk pengayaan sumber belajar.

C. Standar Keagamaan Pada Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
  1. Standar keagamaan pada isi dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal wacana kedalaman dan keluasan materi dedikasi kepada masyarakat dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.
  2. Kedalaman dan keluasan materi dedikasi kepada masyarakat dalam integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin mengacu pada standar keagamaan pada hasil dedikasi kepada masyarakat.

D. Standar Keagamaan Pada Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan proses dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana kegiatan dedikasi kepada masyarakat pada PTKI, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan dedikasi kepada masyarakat.

2. Kegiatan dedikasi kepada masyarakat pada PTKI sanggup berupa:
a. pelayanan kepada masyarakat;
b. penerapan ilmi pengetahuan dan teknologi serta ilmu-ilmu keislaman yang terintegrasi sesuai dengan bidang keahlian dan spesialisasinya;
c. peningkatan kapasitas masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
e. advokasi/pendampingan.

3. Kriteria minimal keagamaan Islam wacana kegiatan dedikasi kepada masyarakat mengacu kepada standar keagamaan pada proses pembelajaran.

4. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan dedikasi kepada masyarakat di PTKI harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu-ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

E. Standar Keagamaan Pada Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar penilaian dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana penilaian terhadap proses dan hasil dedikasi kepada masyarakat di PTKI.

2. Penilaian proses dan hasil dedikasi kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi prinsip:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana semoga terus meningkatkan mutu dedikasi kepada masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari efek subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan mekanisme yang terang dan dipahami oleh pelaksana dedikasi kepada masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang mekanisme dan hasil penilaiannya sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.

3. Penilaian proses dan hasil dedikasi kepada masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar keagamaan pada hasil dedikasi kepada masyarakat, standar keagamaan pada isi dedikasi kepada masyarakat, dan standar keagamaan pada proses dedikasi kepada masyarakat.

4. Kriteria minimal penilaian hasil dedikasi kepada masyarakat meliputi:
a. meningkatnya kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan sikap dan meningkatnya pengetahuan keislaman masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. termanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi serta ilmu- ilmu keislaman yang terintegrasi di masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber berguru dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu-ilmu keislaman;
e. teratasinya dilema sosial keagamaan di masyarakat;
f. terumuskannya rekomendasi kebijakan yang sanggup dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; dan/atau
g. terawatnya tradisi yang maslahat dan kearifan lokal.

5. Penilaian dedikasi kepada masyarakat dilakukan dengan memakai metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan sanggup mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil dedikasi kepada masyarakat.

F. Standar Keagamaan Pada Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pelaksana dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam kemampuan pelaksana untuk melakukan dedikasi kepada masyarakat di PTKI, meliputi:
a. penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
b. budbahasa mulia atau budbahasa terpuji;
c. kompetensi dasar-dasar keislaman baca tulis al-Qur’an dan ibadah serta kompetensi bahasa Arab dan bahasa Inggris;
d. wawasan integrasi keilmuan yang sanggup mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman dengan disiplin keilmuan yang lain;
e. wawasan kebangsaan yang kuat, melakukan fatwa Islam moderat di tengah kemajemukan NKRI serta mempraktikkannya dalam seluruh penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

2. Kemampuan pelaksana dedikasi kepada masyarakat menentukan kewenangan melakukan dedikasi kepada masyarakat yang ditetapkan oleh PTKI secara selektif dan bertanggungjawab.

G. Standar Keagamaan Pada Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pada sarana dan prasarana dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan Islam wacana sarana dan prasarana pada PTKI yang dibutuhkan untuk menunjang proses dedikasi kepada masyarakat.

2. Sarana dan prasarana dedikasi kepada masyarakat s merupakan kemudahan PTKI sebagaimana standar keagamaan pada sarana dan prasarana pendidikan.yang dipakai untuk:
a. memfasilitasi dedikasi kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari acara studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan penelitian.

3. Sarana dan prasarana dedikasi kepada masyarakat disediakan untuk menunjang ketercapaian standar keagamaan pada isi dedikasi kepada masyarakat dan standar keagamaan pada proses dedikasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil dedikasi kepada masyarakat di PTKI.

H. Standar Keagamaan Pada Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
  1. Standar keagamaan pada pengelolaan dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal keagamaan wacana perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan dedikasi kepada masyarakat di PTKI.
  2. Standar keagamaan pada pengelolaan dedikasi kepada masyarakat mengacu pada standar keagamaan pada hasil dedikasi kepada masyarakat, standar keagamaan pada isi dedikasi kepada masyarakat, standar keagamaan pada proses dedikasi kepada masyarakat, standar keagamaan pada pelaksana dedikasi kepada masyarakat, serta standar keagamaan pada sarana dan prasarana dedikasi kepada masyarakat.
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan dedikasi kepada masyarakat dilakukan dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta mempertimbangkan aspek integrasi sains dan ilmu- ilmu keislaman yang rahmatan lil-alamin untuk membangun masyarakat Indonesia yang religius, moderat, dan toleran.

I. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Standar keagamaan pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat di PTKI dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip fatwa Islam.

2. Pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat sanggup bersumber dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran kementerian/lembaga pemerintah lain;
c. pemerintah daerah;
d. tubuh perjuangan milik negara/daerah;
e. dunia usaha;
f. proteksi negara/donor negara asing;
g. proteksi operasional perguruan tinggi negeri pada PTKI;
h. organisasi kemasyarakatan berbadan aturan dan tidak berbadan hukum;
i. perorangan; dan/atau
j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

3. Pendanaan dedikasi kepada masyarakat dipakai untuk membiayai:
a. perencanaan dedikasi kepada masyarakat;
b. pelaksanaan dedikasi kepada masyarakat;
c. pengendalian dedikasi kepada masyarakat;
d. pemantauan dan penilaian dedikasi kepada masyarakat;
e. pelaporan dedikasi kepada masyarakat; dan
f. diseminasi hasil dedikasi kepada masyarakat.

4. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat diatur oleh PTKI dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

5. Sumber pendanaan dan pembiayaan dedikasi kepada masyarakat tidak mensugesti independensi proses dan hasil dedikasi kepada masyarakat.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

A. Pembinaan dan Pengawasan

1. Pembinaan
a. Pembinaan PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI;
c. Direktur Jenderal memastikan bahwa pembinaan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu PTKI melalui kegiatan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.

2. Pengawasan
a. Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan oleh Menteri;
b. Direktur Jenderal memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik dan nonakademik pada PTKI dilakukan melalui kegiatan monitoring/ pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan, pengelolaan, dan penjaminan mutu PTKI.

B. Pengelolaan Data dan Informasi
1. Pengelolaan data dan informasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diselenggarakan melalui Sistem informasi dan manajemen PTKI dalam rangka pembinaan dan pengawasan PTKI yang bertujuan untuk:
a. menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perencanaan kegiatan dan anggaran pembinaan PTKI;
b. menyediakan informasi yang dipergunakan dalam pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan; dan
c. menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dan/atau kebijakan.

2. Sistem informasi dan manajemen PTKI diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Teknis penyelenggaraan dan pengelolaan Sistem informasi dan manajemen PTKI mengikuti ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

BAB VII
PENUTUP

Demikian ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) ini ditetapkan kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bab dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Setiap PTKI wajib memutuskan Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan SKPTKI. SKPTKI dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh Direktorat Jenderal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SKPTKI ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
KAMARUDDIN AMIN

    Download Berkas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan PTKI (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    KepDirJen Pendis No 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan PTKI.pdf

    Sumber:
    http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga bisa bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel