Informasi Aktivitas Registrasi Rekrutmen Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratannya
Berikut ini ialah berkas mengenai Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya. SIARAN PERS Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 - Rekrutmen P3K Segera Dimulai, Portal SSCASN BKN sanggup Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB. Download berkas gosip format PDF.
![]() |
Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya |
Informasi Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahun 2019 dan Persyaratannya
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK:
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem registrasi P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang sanggup diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB. Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I mencakup THL Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Baca Juga
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga ketika ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan menurut pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan honor untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019
b) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan menurut pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan honor untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Mohammad Ridwan
Download Berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Rekrutmen P3K Porta SSCASN BKN 2019.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SIARAN PERS BKN Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 terkait dengan Rekrutmen P3K atau PPPK. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Informasi Aktivitas Registrasi Rekrutmen Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratannya"
Posting Komentar