Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Ihwal Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Peristiwa Kawasan Kabupaten/Kota

Berikut ini ialah berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Download file format  PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendagri Nomor  Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota:

Baca Juga

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Teknis ialah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya insan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
  2. Pelayanan Dasar ialah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara yang terkena efek di daerah rawan peristiwa dan yang menjadi korban bencana.
  3. Standar Teknis Pelayanan Dasar ialah ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah kabupaten/kota yang diperoleh Warga Negara secara minimal.
  4. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
  5. Jenis Pelayanan Dasar ialah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
  6. Mutu Pelayanan Dasar ialah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis semoga hidup secara layak.
  7. Urusan Pemerintahan Wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
  8. Pemerintah Daerah ialah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  9. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara ialah orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Perangkat daerah ialah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-urusan bencana.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ialah planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan peristiwa meliputi:
a. jenis pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. kriteria penerima; dan
d. tata cara pemenuhan standar teknis.

BAB II
STANDAR PELAYANAN SUB-URUSAN BENCANA

Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Dasar

Pasal 3
Jenis pelayanan dasar sub-urusan peristiwa Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban bencana.

Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a paling sedikit memuat:
a. penyusunan kajian risiko bencana; dan
b. Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.

(2) Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad b paling sedikit memuat:
a. penyusunan planning penanggulangan bencana;
b. pembuatan planning kontinjensi;
c. pembinaan pencegahan dan mitigasi;
d. gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
e. pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
f. penyediaan peralatan tunjangan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

(3) Kegiatan pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad c paling sedikit memuat:
a. respon cepat peristiwa luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
b. respon cepat darurat bencana;
c. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
d. pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana; dan
e. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

(4) Pemenuhan kebutuhan dasar korban peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Mutu Pelayanan Dasar

Pasal 5
(1) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b, meliputi standar:
a. mekanisme operasional penanggulangan bencana;
b. sarana prasarana penanggulangan bencana;
c. peningkatan kapasitas personil/sumber daya manusia; dan
d. pelayanan Warga Negara yang berada di daerah rawan peristiwa dan yang menjadi korban bencana.

(2) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d merupakan standar pelayanan pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.

Bagian Ketiga
Kriteria Penerima

Pasal 6
Kriteria peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c ialah setiap Warga Negara yang berada di daerah rawan peristiwa dan yang menjadi korban peristiwa Daerah kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Tata Cara Pemenuhan Standar

Pasal 7
Tata cara penerapan SPM sub-urusan peristiwa Daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar;
c. penyusunan planning pemenuhan pelayanan dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Pasal 8
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran wajib memprioritaskan jadwal dan aktivitas pemenuhan pelayanan dasar.

(2) Perangkat Daerah yang melakukan fungsi perencanaan, memastikan jadwal dan aktivitas pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen perencanaan Pemda dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah.

(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan jadwal dan aktivitas pemenuhan kebutuhan dasar dianggarkan dalam APBD.

Pasal 9
(1) Pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar sub-urusan peristiwa dimuat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah, dokumen perencanaan perangkat daerah dan dokumen anggaran daerah.

(2) Dokumen perencanaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

(3) Dokumen perencanaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

(4) Dokumen anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk APBD.

Pasal 10
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin pemenuhan pembiayaan SPM sub-urusan peristiwa dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD.

(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan SPM jenis pelayanan dasar terkait pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad c mengalokasikan dalam belanja tidak terduga.

(3) Dalam hal alokasi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat:

a. memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian sasaran kinerja jadwal dan aktivitas lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(4) Tata cara pemenuhan pembiayaan SPM sub-urusan peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11
Pemerintah Provinsi sanggup mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM sub-urusan peristiwa Daerah kabupaten/kota dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Pemerintah Pusat sanggup mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM sub-urusan peristiwa Daerah kabupaten/kota dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau perangkat daerah melakukan pemenuhan pelayanan dasar sub- urusan peristiwa melalui jadwal dan aktivitas sesuai dengan planning pemenuhan pelayanan dasar yang telah dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

BAB III
PENGEMBANGAN KAPASITAS

Pasal 14
(1) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan peristiwa meliputi aspek:
a. penyusunan dokumen perencanaan;
b. penyusunan anggaran;
c. penguatan kelembagaan;
d. pembinaan personil; dan
e. pembinaan teknis.

(2) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad d dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

(3) Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15
Kebijakan daerah yang berkaitan dengan penerapan pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM sub-urusan peristiwa harus diadaptasi dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melakukan penerapan pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM sub-urusan peristiwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO


LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA

TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB-URUSAN BENCANA

Standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan peristiwa daerah kabupaten/kota disusun untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara, melalui tahapan 1) pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, 2) perhitungan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar, 3) penyusunan planning pemenuhan Pelayanan Dasar, 4) pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Tahapan pencapaian dimaksud, dilakukan oleh Pemda dan bukan oleh Kementerian terkait. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan peristiwa terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap peristiwa dan pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban bencana. Berikut uraian Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan peristiwa daerah kabupaten/kota.

1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
a. Pengertian
Pelayanan informasi rawan peristiwa ialah pelayanan informasi perihal bab wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di daerah rawan peristiwa dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan daerah rawan peristiwa ialah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan peristiwa dibagi per jenis ancaman peristiwa antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung).

b. Dasar Pemikiran
Informasi rawan peristiwa sangat penting diberikan kepada Warga Negara semoga diketahui ancaman peristiwa sanggup terjadi dan sanggup membahayakan keselamatan insan pada suatu wilayah dan waktu tertentu.

c. Dasar Hukum/Rujukan
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia;

2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 perihal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 perihal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana;

6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;

7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;

8) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 perihal Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 perihal Otoritas Veteriner;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal;
12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penyakit Berpotensi Wabah;
13) Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 perihal Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.

    Download Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.pdf

    Sumber: https://www.kemendagri.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga sanggup bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Ihwal Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Peristiwa Kawasan Kabupaten/Kota"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel