Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Wacana Kurikulum 2013 Sma-Ma
Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Download file format PDF.
![]() |
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA |
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA:
Menimbang:
Baca Juga
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar akseptor didik dalam menyebarkan kemampuannya pada kurun digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
Mengingat:
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) diubah sebagai berikut:1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun fatwa 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 59 TAHUN 2014
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yakni rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yakni cara yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun fatwa 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan menurut faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang renta berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada dikala angkanya mencapai 70%. Oleh lantaran itu tantangan besar yang dihadapi yakni bagaimana mengupayakan semoga sumberdaya insan usia produktif yang melimpah ini sanggup ditransformasikan menjadi sumberdaya insan yang mempunyai kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan semoga tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan aneka macam info yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern ibarat sanggup terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, imbas dan efek teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) semenjak tahun 1999 juga memperlihatkan bahwa capaian belum dewasa Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut.
1) Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada akseptor didik. Peserta didik harus mempunyai pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk mempunyai kompetensi yang sama;
2) Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3) Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4) Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
5) Penguatan pola berguru sendiri dan kelompok (berbasis tim);
6) Penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
7) Penguatan pola embelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap akseptor didik;
8) Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) Penguatan pola pembelajaran kritis.
A. Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yakni rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yakni cara yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun fatwa 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan menurut faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang renta berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada dikala angkanya mencapai 70%. Oleh lantaran itu tantangan besar yang dihadapi yakni bagaimana mengupayakan semoga sumberdaya insan usia produktif yang melimpah ini sanggup ditransformasikan menjadi sumberdaya insan yang mempunyai kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan semoga tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan aneka macam info yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern ibarat sanggup terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, imbas dan efek teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) semenjak tahun 1999 juga memperlihatkan bahwa capaian belum dewasa Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut.
1) Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada akseptor didik. Peserta didik harus mempunyai pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk mempunyai kompetensi yang sama;
2) Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3) Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4) Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
5) Penguatan pola berguru sendiri dan kelompok (berbasis tim);
6) Penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
7) Penguatan pola embelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap akseptor didik;
8) Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) Penguatan pola pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
1) Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2) Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan ekspansi materi yang relevan bagi akseptor didik.
B. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
C. Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
1) Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2) Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan ekspansi materi yang relevan bagi akseptor didik.
B. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
- Mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di sekolah dan masyarakat;
- Menempatkan sekolah sebagai pecahan dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman berguru semoga akseptor didik bisa menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan aneka macam sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
C. Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas akseptor didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi akseptor didik, evaluasi hasil belajar, kekerabatan akseptor didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memperlihatkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi akseptor didik menjadi insan Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang sanggup dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan insan yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai filosofi sebagaimana di atas dalam menyebarkan kehidupan individu akseptor didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan aneka macam dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang akseptor didik dan dibutuhkan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
B. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan lantaran berkembangnya tuntutan gres dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan semoga pendidikan selalu sanggup menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan bisa memperlihatkan bantuan secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
C. Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan akseptor didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan akseptor didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapat perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMA. Oleh lantaran itu implementasi pendidikan di Sekolah Menengan Atas yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik melalui aneka macam pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai pecahan dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan akseptor didik sepanjang hayat.
D. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan menurut standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan menurut standar memutuskan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru seluas- luasnya bagi akseptor didik dalam menyebarkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman berguru pribadi akseptor didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal akseptor didik. Pengalaman berguru pribadi individual akseptor didik menjadi hasil berguru bagi dirinya, sedangkan hasil berguru seluruh akseptor didik menjadi hasil kurikulum.
E. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
III. STRUKTUR KURIKULUM
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas akseptor didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi akseptor didik, evaluasi hasil belajar, kekerabatan akseptor didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memperlihatkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi akseptor didik menjadi insan Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang sanggup dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan insan yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut.
- Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa sekarang dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan akseptor didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum yakni rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, kiprah mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi kiprah utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa sekarang dan masa depan akseptor didik, Kurikulum 2013 menyebarkan pengalaman berguru yang memperlihatkan kesempatan luas bagi akseptor didik untuk menguasai kompetensi yang dibutuhkan bagi kehidupan di masa sekarang dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap menyebarkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
- Peserta didik yakni pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di aneka macam bidang kehidupan di masa lampau yakni sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari akseptor didik. Proses pendidikan yakni suatu proses yang memberi kesempatan kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memperlihatkan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya menurut makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik akseptor didik. Selain menyebarkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menyebabkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
- Pendidikan ditujukan untuk menyebarkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum yakni disiplin ilmu dan pembelajaran yakni pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk menyebarkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
- Pendidikan untuk membangun kehidupan masa sekarang dan masa depan yang lebih baik dari masa kemudian dengan aneka macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, perilaku sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk menyebarkan potensi akseptor didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai filosofi sebagaimana di atas dalam menyebarkan kehidupan individu akseptor didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan aneka macam dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang akseptor didik dan dibutuhkan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
B. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan lantaran berkembangnya tuntutan gres dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan semoga pendidikan selalu sanggup menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan bisa memperlihatkan bantuan secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
C. Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan akseptor didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan akseptor didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapat perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMA. Oleh lantaran itu implementasi pendidikan di Sekolah Menengan Atas yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik melalui aneka macam pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai pecahan dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan akseptor didik sepanjang hayat.
D. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan menurut standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan menurut standar memutuskan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru seluas- luasnya bagi akseptor didik dalam menyebarkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman berguru pribadi akseptor didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal akseptor didik. Pengalaman berguru pribadi individual akseptor didik menjadi hasil berguru bagi dirinya, sedangkan hasil berguru seluruh akseptor didik menjadi hasil kurikulum.
E. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
III. STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang akseptor didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Keterangan:
a. Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah
e. Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yakni 45 menit.
f. Beban berguru penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
i. Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing- masing satuan pendidikan.
1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2. Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
3. Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan menurut kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang mempunyai tingkat urgensi yang tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada akseptor didik untuk berguru menurut minat mereka. Peserta didik diperkenankan menentukan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
Pemilihan peminatan dilakukan akseptor didik dikala mendaftar pada SMA/MA menurut nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes talenta dan minat oleh psikolog. Peserta didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan gres masih tersedia, menurut hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling, akseptor didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan gres dimulai.
Peserta didik sanggup menentukan minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap akseptor didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila akseptor didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka akseptor didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan kalau akseptor didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka akseptor didik tersebut sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan akseptor didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.
Sebagai contoh, akseptor didik Kelas X yang menentukan Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya sanggup mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik sanggup menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan akomodasi belajar) yang dimiliki SMA/MA. SMA/MA yang tidak mempunyai Peminatan Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang sanggup diambil akseptor didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan akomodasi belajar) yang dimilikinya.
Bagi akseptor didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu contohnya bahasa absurd tertentu, dianjurkan untuk menentukan mata pelajaran yang sama semenjak Kelas X hingga Kelas XII.
Dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi akseptor didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
b. Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memperlihatkan kemampuan berpikir insan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks semoga sanggup bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu pecahan dari Informatika merupakan kebutuhan dasar akseptor didik semoga sanggup menyebarkan kemampuannya pada kurun digital. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan menurut ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.
C. Beban Belajar
Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban berguru di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
a. Beban berguru satu ahad Kelas X yakni minimal 42 jam pelajaran.
b. Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yakni minimal 44 jam pelajaran.
2. Beban berguru di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
3. Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
4. Beban berguru di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban berguru bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan akseptor didik, dan kekhasan masing- masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
- kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
- kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
- kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
- kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Download Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA
Download File:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Wacana Kurikulum 2013 Sma-Ma"
Posting Komentar