Juknis Jadwal Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui Sbsn 2019
Berikut ini ialah berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019 dan Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN. Download file format PDF.
![]() |
Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019 |
Penyusunan Petunjuk Teknis ini mengacu terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 19 tahun 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara dan PP Nomor 56 tahun 2011 perihal Pembiayaan Proyek Melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berafiliasi dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya dan satuan kerja Madrasah peserta Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
Semoga Petunjuk Teknis ini sanggup digunakan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menimbulkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan. sehingga upaya Direktorat KSKK Madrasah melalui satuan kerja madrasah untuk membuat ilmuwan-ilmuwan muslim yang handal di bidang sains untuk berkontribusi dalam pembangunan SOM Indonesia seutuhnya guna mewujudkan generasi emas yang mandiri, berdaulat, berkarakter dan berkepribadian berlandaskan bahu-membahu sanggup terwujud dengan baik.
Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019:
Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan sumbangan untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana Dan Prasarana Madrasah Sejalan Dengan Visi Dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, Yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, Dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Selain ltu Tentu Saja Untuk Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Khususnya Standar Sarana Dan Prasarana. Sehingga ikhtiar Menciptakan Pendidikan Madrasah Berkualitas, Unggul dan Berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai impian masyarakat.
Peningkatan susukan dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melaksanakan tindakan positif dalam rangka melaksanakan aktivitas dalam peningkatan mutu madrasah.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana Madrasah melalui Proyek Pembiayaan SBSN untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.
Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di Madrasah sanggup berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja ialah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan Madrasah sanggup bersaing dengan bawah umur lainnya di tanah air.
SBSN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta absurd menurut prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara pribadi oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan sebagai instrumen anggaran Negara dalam rangka mendukung dan mewujudkan aktivitas Peningkatan Mutu Madrasah yang difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini digunakan untuk melaksanakan mekanisme tertib manajemen serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menimbulkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksanaan I pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
A. Latar Belakang
Kementerian Agama dalam peningkalan dan pernerataan susukan pendidikan melalui madrasah dari pemerinlah telah melaksanakan aktivitas pemberian pemberian tasilitas menyerupai dana sumbangan operasional sekolah (BOS), penyaluran sumbangan siswa miskin (BSM), rehabilitasi ruang kelas rusak berat, pemberian sumbangan ruang kelas gres (RKB), dan alat peraga pendidikan dari APBN dan SBSN.
Bahkan Kemenlerian Agama untuk menjaga kualitas dan susukan pendidikan madrasah harus bisa menjaga mutu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Seperti perubahan dari MAN regular didesiminasi dari 3 MAN Insan Cendikia yang telah ada (MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi). Kemudian di kembangkan di 20 provinsi di Indonesia, yaitu (1) Aceh; (2) Surnatera Utara; (3) Surnatera Baral (4) Sumatera Selatan; (5) Bengkulu (6) Bangka Belilung (7) Provinsi Riau (8) Kepulauan Riau (9) Jawa Tengah (10) Jawa Timur; (11} Kalimantan Baral (12) Kalimanlan Timur (13) Kalimantan Tengah; (14) Kalimanlan Selatan (15) Nusa Tenggara Baral; (16) Maluku Utara (17) Sulawesi Tengah; (18) Sulawesi Tenggara; (19) Sulawesi Selatan; dan (20) Papua Barat. MAN IC tersebut dibangun dengan melibatkan Pemerinlah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait serta masyarakat.
Selanjutya, untuk menjaga kualitas mutu madrasah sebagai forum yang memperlihatkan layanan pendidikan, telah dilakukan memperlihatkan sumbangan upgrading pengakuan madrasah kepada madrasah-madrasah yang belum dan/atau tidak terakreditasi untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Termasuk menjaga mutu madrasah melalui tenaga pendidik dan kelembagaan, peningkalan daya saing siswa madrasah dengan menyelenggarakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Jambore OSIS Madrasah Nasional.
Peningkalan susukan dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melaksanakan tindakan positif dalam rangka melaksanakan aktivitas dalam peningkatan mutu madrasah. Salah satunya ialah aktivitas Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Proyek Pembiayaan SBSN mulai tahun Anggaran 2019.
Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berbasis syariah dan semakin meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan dengan semakin terbatasnya daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya.
Dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis pengelolaan aktivitas peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang didanai melalui Proyek SBSN untuk di gunakan sebagai pola dan pedoman dalam mengimplementasikan aktivitas peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang didanai melalui Proyek SBSN.
B. Dasar Hukum
Rujukan dasar dalam Pengusulan, Penetapan dan Penganggaran Proyek ialah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RENSTRA Kementerian Agama, sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah:
C. Pengertian
D. Tujuan
1. Tujuan SBSN Madrasah
Baca Juga
Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan sumbangan untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana Dan Prasarana Madrasah Sejalan Dengan Visi Dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, Yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, Dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Selain ltu Tentu Saja Untuk Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Khususnya Standar Sarana Dan Prasarana. Sehingga ikhtiar Menciptakan Pendidikan Madrasah Berkualitas, Unggul dan Berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai impian masyarakat.
Peningkatan susukan dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melaksanakan tindakan positif dalam rangka melaksanakan aktivitas dalam peningkatan mutu madrasah.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana Madrasah melalui Proyek Pembiayaan SBSN untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.
Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di Madrasah sanggup berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja ialah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan Madrasah sanggup bersaing dengan bawah umur lainnya di tanah air.
SBSN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta absurd menurut prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara pribadi oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan sebagai instrumen anggaran Negara dalam rangka mendukung dan mewujudkan aktivitas Peningkatan Mutu Madrasah yang difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini digunakan untuk melaksanakan mekanisme tertib manajemen serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menimbulkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksanaan I pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
A. Latar Belakang
Kementerian Agama dalam peningkalan dan pernerataan susukan pendidikan melalui madrasah dari pemerinlah telah melaksanakan aktivitas pemberian pemberian tasilitas menyerupai dana sumbangan operasional sekolah (BOS), penyaluran sumbangan siswa miskin (BSM), rehabilitasi ruang kelas rusak berat, pemberian sumbangan ruang kelas gres (RKB), dan alat peraga pendidikan dari APBN dan SBSN.
Bahkan Kemenlerian Agama untuk menjaga kualitas dan susukan pendidikan madrasah harus bisa menjaga mutu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Seperti perubahan dari MAN regular didesiminasi dari 3 MAN Insan Cendikia yang telah ada (MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo dan MAN IC Jambi). Kemudian di kembangkan di 20 provinsi di Indonesia, yaitu (1) Aceh; (2) Surnatera Utara; (3) Surnatera Baral (4) Sumatera Selatan; (5) Bengkulu (6) Bangka Belilung (7) Provinsi Riau (8) Kepulauan Riau (9) Jawa Tengah (10) Jawa Timur; (11} Kalimantan Baral (12) Kalimanlan Timur (13) Kalimantan Tengah; (14) Kalimanlan Selatan (15) Nusa Tenggara Baral; (16) Maluku Utara (17) Sulawesi Tengah; (18) Sulawesi Tenggara; (19) Sulawesi Selatan; dan (20) Papua Barat. MAN IC tersebut dibangun dengan melibatkan Pemerinlah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait serta masyarakat.
Selanjutya, untuk menjaga kualitas mutu madrasah sebagai forum yang memperlihatkan layanan pendidikan, telah dilakukan memperlihatkan sumbangan upgrading pengakuan madrasah kepada madrasah-madrasah yang belum dan/atau tidak terakreditasi untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Termasuk menjaga mutu madrasah melalui tenaga pendidik dan kelembagaan, peningkalan daya saing siswa madrasah dengan menyelenggarakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Jambore OSIS Madrasah Nasional.
Peningkalan susukan dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melaksanakan tindakan positif dalam rangka melaksanakan aktivitas dalam peningkatan mutu madrasah. Salah satunya ialah aktivitas Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Proyek Pembiayaan SBSN mulai tahun Anggaran 2019.
Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berbasis syariah dan semakin meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan dengan semakin terbatasnya daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya.
Dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis pengelolaan aktivitas peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang didanai melalui Proyek SBSN untuk di gunakan sebagai pola dan pedoman dalam mengimplementasikan aktivitas peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang didanai melalui Proyek SBSN.
B. Dasar Hukum
Rujukan dasar dalam Pengusulan, Penetapan dan Penganggaran Proyek ialah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RENSTRA Kementerian Agama, sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah:
- Undang-undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893).
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 perihal Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265).
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 perihal Rencana Pendidikan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Pembangunan Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 perihal Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1881);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk SD I Madrasah lbtidaiyah (SD/MI), SMP I Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri Agama nomor 66 tahun 2016 perihal perubahan kedua bantalan Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 8386 Tahun 2018 perihal Perencanaan, Pengadaan dan Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa.
C. Pengertian
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
- Buku pengayaan ialah buku yang memuat materi yang sanggup memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan akademi tinggi.
- Buku rujukan ialah buku yang isi dan penyajiannya sanggup digunakan untuk memperoleh informasi perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
- Daerah terdepan, terluar atau tertinggal yang selanjutnya disebut kawasan 3T ialah kawasan khusus menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA ialah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Saluan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
- Detailed Engineering Design (DED) ialah hasil perencanaan teknis yang berupa perhitungan dan gambar dilakukan mengikuti tahapan yang lengkap dan dilakukan dengan akurat sebagaimana diuraikan dalam cuilan 4 buku ini.
- Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). ialah instansi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Koleksi perpustakaan ialah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam banyak sekali media yang memiliki nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
- Laporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari MI, atau bentuk lain yang sederajat.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disebut MA ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal madrasah yang menyelenggarakan pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
- Meubelair ialah sarana pengisi ruang.
- Media pendidikan ialah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan ialah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Pasca Kualifikasi/Postqualification ialah penilaian kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan sehabis pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yang akan dilelangkan, kapasitas produksi menurut pengalaman serta kemampuan financial dari rekanan.
- Pelaksana Pengelola SBSN Madrasah yang selanjutnya disebut P2 SBSN Madrasah ialah pelaksana kegiatan sumbangan sarana dan prasarana madrasah untuk peningkatan Mutu Madrasah yang didanai dari Proyek Pembiayaan Melalui Penerbitan SBSN
- Pemantauan ialah kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan planning kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk sanggup diambil tindakan sedini mungkin.
- Peralatan pendidikan ialah sarana yang secara pribadi digunakan untuk pembelajaran.
- Perpustakaan Madrasah ialah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan cuilan integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan sentra sumber berguru untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
- Petunjuk Operasional (PO) ialah merupakan klasifikasi dari DIPA dalam uraian yang lebih rinci menyerupai nama-nama PPK, Paket, tolok Ukur, sasaran/target, dan lain-lain.
- Pra Kualifikasi/ Prequalification ialah penilaian kualifikasi dari rekanan pengadaan jasa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dilakukan sebelum pemasukan penawaran dan penawaran dinyatakan responsive dengan kriteria mendasarkan pada pengalaman untuk pekerjaan sejenis beberapa tahun terakhir, pengalaman minimum kontrak dengan besaran mendekati nilai pekerjaan yangakan dilelangkan, kapasitas produksi menurut pengalaman seta kemampuan finansial dari rekanan.
- Prasarana ialah akomodasi dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
- Procurement Plan ialah cuilan dari persiapan proyek mulai dari planning proses penentuan I pemilihan paket proyek, metode pengadaan, penggolongan, jadwal dan review pengadaan/seleksi serta implementasi proyek. Procurement Plan ini harus di update/revisi secara tahunan atau sesuai kebutuhan selama proyek berlangsung.
- Program Jangka Panjang yang selanjutnya disebut PJP. ialah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 25 tahun.
- Program Jangka Menengah yang selanjutnya disebut PJM. ialah suatu Program Pembangunan baik secara Nasional maupun secara sektor/subsektor dalam kurun waktu sekitar 5 tahun.
- Proyek ialah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan cuilan dari aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) ialah dokumen perencanan dan penganggaran yang berisi aktivitas dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran serta berisi besarnya anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaanya.
- Rekening Khusus ialah Rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau bank pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menampung penarikan initial deposit (uang muka) dan bersifat revolving fund (berdaur ulang).
- Ruang Kelas Baru ialah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus dan gres dibangun di atas lahan kosong.
- Ruang Belajar ialah ruang yang digunakan untuk proses berguru mengajar.
- Ruang Belajar Lainnya ialah ruang berguru selain ruang kelas yang digunakan untuk proses berguru mengajar.
- Ruang Perpustakaan ialah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari banyak sekali jenis materi pustaka.
- Ruang Laboratorium ialah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang Guru ialah ruang untuk guru bekerja di luar kelas/ruang belajar, beristirahat, dan mendapatkan tamu.
- Rumah Dinas guru ialah adalah rumah negara golongan 11 yang memiliki korelasi yang tidak sanggup dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun atau pindah kiprah rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.
- Sanitasi ialah sarana yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
- Sarana ialah perlengkapan pembelajaran yang sanggup dipindah-pindah.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
- Standar sarana dan prasarana ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Standar harga satuan regional ialah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
- Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN atau sanggup disebut Sukuk Negara, ialah surat berharga Negara yang diterbitkan menurut prinsip syariah, sebagai bukti atas cuilan penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP ialah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM ialah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA (Daftar lsian Pelaksana Anggaran).
- Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D ialah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN menurut SPM.
D. Tujuan
1. Tujuan SBSN Madrasah
Tujuan umum SBSN Madrasah ialah membiayai aktivitas peningkatan mutu madrasah, melalui:
a. Peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan madrasah yang berkualitas.
a. Peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan madrasah yang berkualitas.
b. Penyediaan akomodasi gedung pendidikan yang nyaman dan representative dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.
c. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
d. Penguatan pencitraan kelembagaan madrasah di masyarakat melalui budaya mutu dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
Selain tujuan di atas, juga diharapkan melalui proyek pembiayaan SBSN ini sanggup ditingkatkan kiprah serta pemerintah daerah, swasta, BUMN, dunia perjuangan dan dunia industry (DUDI) serta masyarakat dalam aktivitas peningkatan mutu madrasah dalam mewujudkan Pembangunan Nasional di Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
2. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis
Maksud dari Petunjuk Teknis ini ialah sebagai pedoman dalam implementasi kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berafiliasi dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah.
Secara manajemen juknis diterbitkan ialah untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menimbulkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan.
Adapun tujuan penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksaan I pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
E. Hasil Yang Diharapkan
a. Bertambahnya sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan pemenuhan standar Pelayanan Minimal;
b. Bertambahnya gedung pendidikan yang memadai dalam kegiatan pembelajaran di madrasah;
c. Pelaksanaan pengelolaan proyek yang didanai melalui SBSN berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
d. Meningkatkan kepercayaan susukan masyarakat pada layanan pendidikan madrasah dan menjadikan peningkatan kualitas pendidikan formal di lingkungan madrasah.
e. Sebaran wilayah dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas sanggup dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan tersebar di seluruh propinsi dan kabupaten/kota.
f. Meningkatnya kiprah serta pemerintah daerah, swasta, dunia perjuangan dan dunia industri serta masyarakat dalam pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
F. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup berlakunya Petunjuk Teknis ini ialah untuk penyelenggaraan kegiatan aktivitas peningkatan sarana prasarana madrasah yang didanai melalui penerbitan SBSN.
d. Penguatan pencitraan kelembagaan madrasah di masyarakat melalui budaya mutu dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
Selain tujuan di atas, juga diharapkan melalui proyek pembiayaan SBSN ini sanggup ditingkatkan kiprah serta pemerintah daerah, swasta, BUMN, dunia perjuangan dan dunia industry (DUDI) serta masyarakat dalam aktivitas peningkatan mutu madrasah dalam mewujudkan Pembangunan Nasional di Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
2. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis
Maksud dari Petunjuk Teknis ini ialah sebagai pedoman dalam implementasi kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berafiliasi dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah.
Secara manajemen juknis diterbitkan ialah untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menimbulkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan.
Adapun tujuan penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal hingga akhir. Sekaligus menjamin pelaksaan I pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
E. Hasil Yang Diharapkan
a. Bertambahnya sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan pemenuhan standar Pelayanan Minimal;
b. Bertambahnya gedung pendidikan yang memadai dalam kegiatan pembelajaran di madrasah;
c. Pelaksanaan pengelolaan proyek yang didanai melalui SBSN berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
d. Meningkatkan kepercayaan susukan masyarakat pada layanan pendidikan madrasah dan menjadikan peningkatan kualitas pendidikan formal di lingkungan madrasah.
e. Sebaran wilayah dalam layanan pendidikan madrasah yang berkualitas sanggup dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan tersebar di seluruh propinsi dan kabupaten/kota.
f. Meningkatnya kiprah serta pemerintah daerah, swasta, dunia perjuangan dan dunia industri serta masyarakat dalam pengelolaan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
F. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup berlakunya Petunjuk Teknis ini ialah untuk penyelenggaraan kegiatan aktivitas peningkatan sarana prasarana madrasah yang didanai melalui penerbitan SBSN.
Isi Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019 ini selanjutnya klarifikasi mengenai:
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; Instansi Terkait Proyek SBSN Madrasah, Pengelola Proyek, Satuan Kerja Madrasah Pelaksana Proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/PP, Bendahara Pengeluaran, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( Pj/P PHP )
PROYEK PEMBIAYAAN SBSN MADRASAH; Umum, Cakupan Pembiayaan Proyek, Karakteristik Proyek Pembiayaan SBSN, Kriteria Madrasah Penerima SBSN, Ketentuan Pemanfaatan Proyek Pembiayaan SBSN.
MEKANISME USULAN, PENILAIAN KELAYAKAN, DAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI SBSN; Mekanisme Usulan Pembiayaan Proyek Melalui SBSN, Mekanisme Penilaian Kelayakan Usulan Proyek, Mekanisme Pembiayaan Proyek Melalui SBSN.
RUANG LINGKUP STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN; Ruang lingkup, Persyaratan Teknis Bangunan, Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
PENDANAAN DAN MEKANISME PENCAIRAN SERTA KETENTUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI; Sumber dan Anggaran, Mekanisme Pencairan Dana, Sanksi.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; Monitoring dan Evaluasi (Monev, Laporan Pertanggungjawaban.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Download Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN 2019
Download File:
Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.pdf
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah.pdf
PP Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.pdf
UU Nomor 19 tahun 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara.pdf
Download Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN.pdf
Sumber:
Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) - Kementerian Agama RI
https://madrasah2.kemenag.go.id Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2019 dan Panduan Penggunaan Aplikasi E-Monev Proyek SBSN. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Jadwal Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui Sbsn 2019"
Posting Komentar