Kebijakan Penggunaan Dana Bos Reguler Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Berkas ini merupakan salah satu Materi Koordinasi BOS Tahun 2019 - Direktorat PSMA Kemdikbud. Download file format Microsoft PowerPoint.
Baca juga:
![]() |
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 |
Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019:
DASAR HUKUM:
- Undang‐undang Nomor 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang‐undang Nomor 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang No. 12 tahun 2018 perihal APBN Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
- Permendikbud No 2 Tahun 2018 perihal Buku;
- Permendikbud No.3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019.
Hakikat BOS:
- BOS merupakan pemberian pembiayaan operasional pendidikan di sekolah jenjang dikdasmen.
- BOS merupakan komitmen pemerintah sentra terhadap amanat undang-undang perihal tanggungjawab pendanaan pendidikan.
Kewenangan Pengelolaan BOS:
Kementerian Keuangan:
- Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;
- Mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.
Akan tetapi Kemdikbud tetap mempunyai kiprah dalam hal:
- Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;
- Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;
- Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.
Kementerian Dalam Negeri:
- Mengatur prosedur penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah;
- Mengatur prosedur pengelolaan dana di daerah.
Akan tetapi Kemdikbud tetap mempunyai kiprah untuk mengusulkan kebijakan khusus yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dana di sekolah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
- Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS;
- Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di tempat dan di sekolah.
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA BOS TA 2019
ALOKASI BOS = BOS REGULER + BOS AFIRMASI + BOS KINERJA
BOS Reguler : Rp46,87 triliun
- BOS pendidikan dasar untuk mempercepat pencapaian jadwal wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu.
- BOS pendidikan menengah diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau & bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Dialokasikan menurut jumlah siswa dan harga satuan per jenjang pendidikan:
- SD : 800 ribu
- SMP : 1 juta
- SMA : 1,4 juta
- SMK : 1,6 juta
- PKLK : 2 juta
Cakupan: 47 juta siswa pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah.
BOS Afirmasi : Rp2,95 triliun
Diarahkan untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan (sekolah) dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan perhiasan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan harga di daerah.
Dialokasikan menurut jumlah sekolah dengan kesulitan geografis dengan harga satuan per jenjang pendidikan:
- SD : 35 juta
- SMP : 45 juta
- SMA/SMK : 60 juta
Cakupan: 73,6 ribu sekolah yang berlokasi di desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
BOS Kinerja : Rp1,5 triliun
Diarahkan untuk mendorong sekolah dan tempat meningkatkan kualitas pendidikan, melalui capaian:
- SNP tahun terakhir
- peningkatan capaian SNP dalam dua tahun terakhir
- capaian kinerja tempat yang terdiri atas Angka Partisipasi Sekolah (APS), rata-rata capaian SNP perdaerah, dan komitmen pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan layanan fungsi pendidikan.
Dialokasikan menurut jumlah sekolah yang memenuhi indeks kinerja tertentu dan harga satuan per jenjang pendidikan.
Alokasi Kinerja = 10% sekolah dengan indeks kinerja terbaik x Indeks Kinerja Daerah x unit cost
Indeks Kinerja Sekolah = 40% SNPt + 60%(SNPt – SNPt-1 )
- SD : 50 juta
- SMP : 100 juta
- SMA : 125 juta
- SMK : 150 juta
Cakupan : 10% sekolah yang berkinerja terbaik dalam kabupaten/kota, yang memberikan capaian dan perbaikan kualitas layanan pendidikan yang baik.
Sasaran Penerima:
Pendidikan Dasar
- SD
- SMP
Pendidikan Menengah
- SMA
- SMK
Pendidikan Khusus
- SDLB/SMPLB/SMALB
- SLB
Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik
Semua sekolah swasta yang sudah mempunyai izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia mendapatkan BOS.
Alokasi jumlah siswa akseptor BOS menurut siswa dengan NISN
Biaya Satuan BOS Reguler 2019:
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Sekolah Menengah Pertama : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
Sekolah Menengan Atas : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler:
- Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk mempercepat pemenuhan SNP dan menurut kesepakatan bersama antara Tim BOS, Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah;
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor;
- Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia;
- Pengadaan sarpras yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarpras pada tiap jenjang dan spesifikasi yang berlaku umum;
- Satuan biaya untuk belanja mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan pada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah (mis KONI, BNN, Dinas Pendidikan, dll) menurut surat kiprah dari instansi yang diwakili.
Sekolah wajib memakai dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai sekolah:
- Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di sekolah sebelum tahun aliran gres dimulai (Triwulan 1 atau 2 atau semester 1);
- Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler Triwulan 1 dan 2 atau semester 1 utk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sesuai dgn kebutuhan dan hanya boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku;
- Buku teks utama yang harus dibeli sekolah harus yang sudah dinilai dan ditetepka oleh Kementerian.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software pelaporan atau sejenis;
- Sewa aplikasi pendataan atau penerimaan peserta didik gres (PPDB);
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar (mis studi banding, karya wisata dan sejenisnya);
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD, kecuali transport dan konsumsi keikutsertaan;
- Membiayai kemudahan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang dll;
- Membeli pakaian; seragam atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehab prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali WC dan/atau kantin bagi SD/SMP yg belum memiliki;
- Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Membeli saham;
- Membiayai kegiatan yang telah didanai sumber dana lain secara penuh/wajar;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka bimtek BOS yang diselenggarakan forum di luar OPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS untuk SMA:
1. Pengembangan Perpustakaan (Maks 20% dari dana BOS)
a. Buku Teks Utama dengan ketentuan:
- Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
- Buku yang dibeli untuk memenuhi rasio 1 siswa 1 buku di tiap mata pelajaran;
- Buku yang dibeli yaitu untuk memenuhi kebutuhan buku mapel sesuai kelas yang diajarkan;
- Harga buku teks utama mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian;
b. Buku Teks Pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian
c. Buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah;
2. PPDB
Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB menyerupai ATK, penggandaan formulir, konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan, publikasi dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Alat habis pakai praktikum pembelajaran (IPA, IPS, komputer, Bahasa, Olah raga dll;
- Bahan habis pakai praktikum pembelajaran;
- Remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out;
- Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai pramuka, paskibraka dll;
- Pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti dan penguatan literasi;
4. Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas, US, US berbasis komputer dan atau USBN;
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar;
- konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.
b. Kegiatan UN berbasis kertas dan pensil :
- honorarium pengawas;
- pengiriman LJUN;
- pengisian data sekolah;
- penyusunan dan pengiriman laporan;
- transportasi pengembalian materi UN;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah.
c. Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis computer :
- honorarium teknisi;
- honorarium pengawas;
- Honorarium proctor;
- siskronisasi UN;
- Pengisian data sekolah;
- Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Transportasi pengembalian materi UN;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian;
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
- Bahan habis pakai, ATK dan suku cadangnya;
- Pembelian dan pemasangan alat mangkir guru dan pegawai, termasuk finger print scanner;
- Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan menyerupai tandu, tabung oksigen tabung pemadam kebakaran dll ;
- Pembiayaan rapat tim BOS;
- Transport ke bank dan dalam rangka koordinasi laporan BOS;
- Penyusunan dan pengiriman laporan;
- Penggandaan laporan dan korespondensi;
- Pengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”;
- Pengembangan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);
- Pembiayaan kegiatan pengembangan penemuan sekolah menyerupai sekolah hijau, sekolah sehat, sekolah ramah anak dll;
- Pembiayaan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di sekolah;
- Pembiaayaan terkait pendataan dapodik atau aplikasi yang sudah disiapkan kementerian menyerupai e RKAS, e Rapor;
- Membeli/sewa genset atau jenis lainnya (untuk tempat yang belum ada jaringan listrik);
- Penanggulangan efek darurat bencana.
6. Pengembangan GTK dan Manajemen Sekolah
- Kegiatan MGMP dan MKKS;
- Kegiatan training di sekolah semacam in house training/ workshop/ lokakarya untuk peningkatan mutu, mis penyusunan silabus, penerapan RPP, pengembangan penilaian dll.
7. Langganan Daya dan Jasa
- Langganan listrik, air, dan telepon;
- Instalasi gres apabila sudah ada jaringan;
- Langganan/pasang gres internet, fixed modem dan mobile modem (250 rb/bulan).
8. Sarana dan Prasarana Sekolah
- Renovasi ringan bangunan sekolah (kerusakan dibawah 30%);
- Perbaikan/membeli mebeler kelas;
- Perbaikan sanitasi sekolah;
- Pelaksanaan sekolah hijau;
- Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya;
- Perbaikan instalasi listrik;
- Perbaikan jalan masuk buangan & jalan masuk air hujan;
- Perawatan/perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC;
- Perawatan/perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran honor
- Hanya untuk guru honorer
- Maksimal 15% untuk sekolah negeri dan swasta;
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- Guru gaji di sekolah negeri menerima penugasan dari Pemerintah Daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru, dan ditembuskan ke Dirjen GTK, Kemdikbud.
10. Alat Multi Media Pembelajaran
- Membeli/servis komputer desktop 5 unit;
- Membeli/servis printer 1 unit;
- Membeli/servis laptop 1 unit;
- Membeli/servis LCD 5 unit. Spesifikasi minimum dan harga maksimum menyerupai yang telah ditentukan.
Permasalahan pelaksanaan BOS:
- Penatausahaan BOS di tempat yang menyulitkan sekolah
- Pengelolaan jadwal BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya insan (SDM) di sekolah
- Keterlambatan penyaluran per triwulan akhir lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
- Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
- Belum seluruh dinas provinsi memakai sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
Rekomendasi:
- Peningkatan kiprah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
- Komitmen forum terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS sempurna waktu dan sempurna sasaran
- Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti prosedur belanja tidak langsung
- Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Informasi dari Poin Kesepakatan Workshop Koordinasi Pelaksanaan BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2019:
Saat ini tercatat sudah 28 Provinsi memperoleh alokasi dana BOS di RKUD untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah, 5 Provinsi dalam proses rekomendasi salur tanggal 25 Maret 2019 dan 1 Provinsi belum mendapatkan rekomendasi salur. Dari Provinsi yang sudah mendapatkan alokasi dana BOS di RKUD belum seluruhnya melaksanakan penyaluran dana BOS ke sekolah.
Berdasarkan hasil identifikasi penyaluran dana BOS Sekolah Menengan Atas sebagai berikut:
- Sebanyak 7 Provinsi sudah menyalurkan dana BOS Sekolah Menengan Atas Negeri dan Swasta
- Sebanyak 5 Provinsi yang gres menyalurkan dana BOS untuk Sekolah Menengan Atas Negeri
- Sebanyak 3 Provinsi yang gres menyalurkan dana BOS untuk Sekolah Menengan Atas Swasta
- Sebanyak 15 Provinsi belum menyalurkan dana BOS
- Sebanyak 4 Provinsi belum sanggup dikonfirmasi lantaran ketidakhadiran.
Selanjutnya, bagi provinsi yang belum melaksanakan penyaluran dana BOS Triwulan I Tahun 2019 diperlukan sanggup melaksanakan percepatan dalam proses penyaluran dana BOS SMA.
Penyebab utama terlambatnya penyaluran dana BOS dikarenakan koordinasi internal pada setiap instansi Pemerintah Daerah masih belum optimal. Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi diperlukan sanggup selalu menjalin koordinasi dengan BPKAD dan berperan aktif dalam proses pelaksanaan penganggaran maupun penyaluran dana BOS.
Terkait dengan proses penganggaran dan penatausahaan anggaran BOS dalam Kas Daerah, pemerintah provinsi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018 perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Saat ini, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang berbagi aplikasi terkait dengan perencanaan dan pelaporan jadwal BOS yang berbeda. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas diperlukan sanggup mengkomunikasikan hal tersebut kepada Setditjen Dikdasmen dan Kemendagri supaya hanya satu aplikasi saja yang akan dipakai untuk keperluan perencanaan dan pelaporan.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan jadwal BOS yang optimal dan akuntabel di sekolah, maka Dinas Pendidikan Provinsi dengan melibatkan APIP Daerah diperlukan sanggup melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jadwal BOS di sekolah.
Bagi Dinas Pendidikan Provinsi yang belum menyerahkan realisasi dana BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2018, diperlukan segera memberikan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas paling lambat tanggal 25 Maret 2019.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat dan unduh beserta berkas Materi Koordinasi BOS Tahun 2019 - Direktorat PSMA Kemdikbud lainnya pada link di bawah ini:
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Download File:
Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Dikdasmen 2019.pptx
BPKLN - Bahan Tindak Lanjut Perencanaan BOS Afkin 2019.pptx
DJPK - Bahan Rapat Kebijakan Dana BOS Bogor 19 Maret 2019.pptx
Paparan BOS Sekolah Menengan Atas 2019 per 140319.pptx
Pengelolaan BOS Satdikmen - Satdiksus DAK.ppt
Poin Kesepakatan Workshop Koordinasi Pelaksanaan BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2019.docx
Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Penggunaan Dana Bos Reguler Tahun 2019"
Posting Komentar