Uu Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan

Berikut ini yaitu berkas UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Download file format PDF.

 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Baca juga:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan:

Pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Baca Juga

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan intinya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga sanggup terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan banyak sekali upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan rcproduksi wanita dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.

Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh banyak sekali macam hambatan menyerupai persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang hingga dikala ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang mengakibatkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.

Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggagas kiprah serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, serta peneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompctensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.

Ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan aturan dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini menimbulkan belum adanya kepastian aturan bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memperlihatkan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian aturan bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai peserta Pelayanan Kebidanan. Pengaturan Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memperlihatkan pelindungan dan kepastian aturan kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Undang-Undang ini mcngatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pelatihan dan pengawasan.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kebidanan yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada wanita selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana sesuai dengan kiprah dan wewenangnya.
  2. Pelayanan Kebidanan yaitu suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan potongan integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/ atau rujukan.
  3. Bidan yaitu seorang wanita yang telah menuntaskan jadwal pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan praktik Kebidanan.
  4. Praktik Kebidanan yaitu acara sumbangan pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
  5. Asuhan Kebidanan yaitu rangkaian acara yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya menurut ilmu dan kiat Kebidanan.
  6. Kompetensi Bidan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memperlihatkan Pelayanan Kebidanan.
  7. Uji Kompetensi yaitu proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik pada sekolah tinggi tinggi yang menyelenggarakan jadwal studi Kebidanan.
  8. Sertifikat Kompetensi yaitu surat tanda ratifikasi terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melaksanakan Praktik Kebidanan.
  9. Sertifikat Profesi yaitu surat tanda ratifikasi untuk melaksanakan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
  10. Registrasi yaitu pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai ratifikasi secara aturan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
  11. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
  12. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh Pemda kabupaten/kota kepada Bidan sebagai sumbangan kewenangan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
  13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu suatu alat dan/ atau ternpat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat.
  14. Tempat Praktik Mandiri Bidan yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memperlihatkan pelayanan pribadi kepada klien.
  15. Bidan Warga Negara Asing yaitu Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
  16. Klien yaitu perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melaksanakan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diharapkan secara pribadi maupun tidak pribadi oleh Bidan.
  17. Organisasi Profesi Bidan yaitu wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil yaitu potongan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Wahana Pendidikan Kebidanan yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dipakai sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
  20. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  22. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    Download UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan



    Download File:

    UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga bisa bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Uu Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel