Pedoman Juknis Pembiasaan Besaran Honor Pokok Pns, Anggota Tni Dan Polri 2019

Berikut ini ialah berkas mengenai Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas mengenai Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019
Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019

Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019:

Baca Juga

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

SURAT EDARAN
Nomor SE- 15 /PB/2019
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

A. Umum
Berdasarkan:
  1. Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 44); dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian l'Jegara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45);
telah ditetapkan besaran honor pokok gres bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, diharapkan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran honor pokok gres tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2019.

B. Maksud dan Tujuan
Memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran honor pokok gres sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.

C. Ruang Lingkup
  1. Penyesuaian besaran honor pokok.
  2. Pembayaran kekurangan honor sebagai akhir penyesuaian besaran honor pokok.
  3. Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji/kekurangan gaji.

D. Dasar
  1. Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 44); dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45).

E. Petunjuk penyesuaian besaran honor pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
  1. Besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Mengingat pembayaran honor bulan Januari hingga dengan bulan Maret 2019 memakai honor pokok lama, maka pembayaran dengan besaran honor pokok gres dilakukan pada pengajuan SPM untuk pembayaran honor bulan April 2019.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran honor bulan April 2019 masih memakai besaran honor pokok yang lama, maka pembayaran honor bulan Mei 2019 harus telah memakai besaran honor pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan (rapel) honor semenjak bulan Januari 2019 dilakukan di bulan April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal pembayaran honor bulan April 2019 telah memakai honor pokok baru, maka SPM kekurangan honor bulan Januari hingga dengan bulan Maret 2019 diajukan ke KPPN sehabis SPM honor bulan April 2019 diajukan ke KPPN. b. Dalam hal honor pokok gres dibayarkan mulai pembayaran honor bulan Mei 2019, maka SPM kekurangan honor bulan Januari hingga dengan bulan April 2019 diajukan ke KPPN sehabis SPM honor bulan Mei 2019 diajukan ke KPPN. c. SPM untuk pembayaran kekurangan honor biar diajukan terpisah dari pengajuan SPM pembayaran honor induk.
  5. Pengajuan SPM gaji/kekurangan honor kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Aplikasi Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (OPP) Tentara Nasional Indonesia versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP20 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 perihal Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 perihal Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.

F. Penutup
  1. Kepala KPPN biar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada satker-satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Download Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Surat Edaran No. 15 S PB 2019 - Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Juknis Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI 2019. Semoga sanggup bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Pedoman Juknis Pembiasaan Besaran Honor Pokok Pns, Anggota Tni Dan Polri 2019"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel