Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Tubuh Donasi Konsumen Nasional

Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional
PP Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional:

Baca Juga

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kiprah dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  2. Pelaku Usaha ialah setiap orang perseorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun gotong royong melalui perjanjian penyelenggaraan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.
  3. Perlindungan Konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk memberi pinjaman kepada Konsumen.
  4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN ialah tubuh yang dibuat untuk membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen.
  5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM ialah forum non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai aktivitas menangaru Perlindungan Konsumen.
  6. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2
(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) BPKN merupakan forum nonstruktural.

(3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN sanggup membentuk perwakilan di ibukota tempat provinsi.

Pasal 3
(1) BPKN mempunyai fungsi menawarkan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya menyebarkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
a. menawarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan budi di bidang Perlindungan Konsumen;
b. melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
c. melaksanakan penelitian terhadap barang dan/ atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
d. mendorong berkembangnya LPKSM;
e. menyebarluaskan isu melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan perilaku keberpihakan kepada Konsumen;
f. mendapatkan pengaduan wacana Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
g. melaksanakan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

(3) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN sanggup bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kiprah BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.

BAB III
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.

(2) Untuk menunjang pelaksanaan kiprah BPKN, anggota BPKN sanggup dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.

Pasal 5
(1) Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. Pelaku Usaha;
c. LPKSM;
d. akademisi; dan
e. tenaga ahli.

(2) Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.

Pasal 6
Untuk sanggup menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dieksekusi alasannya kejahatan;
e. mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 7
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuktikan dengan:
a. kartu tanda kependudukan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. surat keterangan catatan kepolisian; dan
d. bukti mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1) unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait Perlindungan Konsumen.
2) unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
3) unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah.
4) unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perlindungan Konsumen.
5) unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan keahlian atau memperlihatkan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BPKN.

(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN Pasal 9

(1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, sehabis dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.

Pasal 10
(1) Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri membentuk tim seleksi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada Menteri.

(3) Tim seleksi paling lambat dibuat 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden.
b. Presiden melaksanakan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada abjad a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

Pasal 12
(1) Keanggotaan BPKN berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas seruan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f. diberhentikan.

(2) Anggota BPKN yang diberhentikan• sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f karena:
a. terbukti melaksanakan tindak pidana menurut putusan yang berkekuatan aturan tetap;
b. tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/ atau
c. terbukti menawarkan keterangan yang tidak benar pada ketika seleksi.

Pasal 13
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada Presiden.
b. Presiden melaksanakan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada abjad a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
c. Presiden memberhentikan anggota BPKN.

Pasal 14
(1) Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti antarwaktu.

(2) Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden menurut daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringkat dan unsur anggota yang digantikan.

(3) Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan.

(4) Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

(5) Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu menurut hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas) orang.

BABV
PENDANAAN

Pasal 15
Biaya untuk pelaksanaan kiprah BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan akomodasi lainnya.

(2) Besaran hak keuangan dan akomodasi lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Besaran honorarium dan akomodasi lainnya untuk sekretaris dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN sehabis mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 ten tang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

c. Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 ten tang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.

Pasal 18
Peraturan Pemerintah irn mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Semoga sanggup bermanfaat.

    Artikel Terkait

    Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Tubuh Donasi Konsumen Nasional"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel