Pp Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Polri
Berikut ini yaitu berkas PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI. Download file format PDF.
Baca juga:
![]() |
PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI |
PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI:
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal l Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia muka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan proteksi Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau diadaptasi berdasarkan honor pokok baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda. Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan perhiasan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan perhiasan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk proteksi pangan.
(3) Apablla terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(2) Sejak malai diberlakukannya penetapan pensiun pokok tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, peserta proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PlATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESlA,
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal l Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia muka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan proteksi Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau diadaptasi berdasarkan honor pokok baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda. Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 perihal Penetapan Undang-Undang Darurat Namur 19 Tahun 1950 perihal Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor SO), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1959 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 perihal Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28l2);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 perihal Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 perihal Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 perihal Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namur 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45);
- Peraturan Pemcrintah Nomor 42 Tahun 2010 perihal Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik ludonesia Nomor 5123);
MEMUTUSKAN,
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan proteksi Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang mcnenma pensiun alasannya yaitu cacat tetap diberikan proteksi cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3
(1) Bagi peserta pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan proteksi Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinae sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pensiun pokok/tunjangannya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan perhiasan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan perhiasan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk proteksi pangan.
(3) Apablla terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan proteksi Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya yaitu dinas, dibenkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.(2) Sejak malai diberlakukannya penetapan pensiun pokok tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, peserta proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada peserta pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, proteksi Orang Tua, dan peserta lunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan proteksi keluarga dan proteksi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, proteksi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan proteksi Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 8
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9
Peraturan Pemerintah rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pp Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Polri"
Posting Komentar