Juknis Pinjaman Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019. Download file format PDF.
![]() |
Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019 |
Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019 - Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7202 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019:
Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam semoga bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu usaha pemerataan saluran dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut yaitu dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang ketika ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi kepingan dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas saluran santri untuk mendapat kesempatan berguru di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat kegiatan ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah memperlihatkan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menuntaskan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.
Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di banyak sekali bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga memperlihatkan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri-ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.
Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar bisa menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.
Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) mempunyai tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan usaha dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB yaitu generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan ketika ini.
PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga mempunyai keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki forum lain.
Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, seperti Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga bisa memecahkan dilema secara proporsional yang berkaitan dengan aturan Islam.
Indikator kegiatan ini berhasil memunculkan ekspektasi dan ekspresi dominan kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini sanggup menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang bisa untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak pribadi bisa mengubah gambaran pondok pesantren lebih berkualitas.
Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi kawan PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra semenjak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor semenjak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya semenjak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember semenjak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada semenjak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang semenjak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semenjak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang semenjak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung semenjak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semenjak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar semenjak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura semenjak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta semenjak 2018. Sementara perguruan tinggi yang gres saja bermitra pada tahun 2019 yaitu 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.
Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melaksanakan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada ketika studi maupun sesudah lulus. Sehingga kegiatan ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi kawan dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Semoga Buku Petunjuk Teknis ini sanggup menjadi teladan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.
Jakarta,
Direktur Jenderal,
Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam semoga bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu usaha pemerataan saluran dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut yaitu dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang ketika ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi kepingan dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas saluran santri untuk mendapat kesempatan berguru di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat kegiatan ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah memperlihatkan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menuntaskan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.
Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di banyak sekali bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga memperlihatkan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri-ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.
Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar bisa menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.
Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) mempunyai tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan usaha dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB yaitu generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan ketika ini.
PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga mempunyai keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki forum lain.
Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, seperti Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga bisa memecahkan dilema secara proporsional yang berkaitan dengan aturan Islam.
Indikator kegiatan ini berhasil memunculkan ekspektasi dan ekspresi dominan kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini sanggup menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang bisa untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak pribadi bisa mengubah gambaran pondok pesantren lebih berkualitas.
Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi kawan PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra semenjak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor semenjak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya semenjak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember semenjak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada semenjak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang semenjak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semenjak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang semenjak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung semenjak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semenjak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar semenjak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura semenjak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta semenjak 2018. Sementara perguruan tinggi yang gres saja bermitra pada tahun 2019 yaitu 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.
Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melaksanakan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada ketika studi maupun sesudah lulus. Sehingga kegiatan ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi kawan dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Semoga Buku Petunjuk Teknis ini sanggup menjadi teladan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.
Jakarta,
Direktur Jenderal,
ttd
KAMARUDDIN AMIN
KAMARUDDIN AMIN
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7202 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)Tahun 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, meliputi tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai kepingan dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan forum pendidikan yang mempunyai akar imbas yang berpengaruh di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga berguru yang terperinci yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren mempunyai sumber daya insan yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga mempunyai sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai tugas yang cukup berpengaruh dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.
Namun demikian, fakta memperlihatkan bahwa saluran masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang mempunyai latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh alasannya itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak 14 (empat belas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan memperlihatkan afirmasi kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.
Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang bisa bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi Mitra (PTM) merasa mendapat berkah, lantaran para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri akseptor PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PTM terhadap kualitas santri.
Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB yaitu semoga para santri sesudah menuntaskan studinya di PTM sanggup memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren sanggup diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya forum pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai forum pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).
Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu kegiatan ini telah dirasa memperlihatkan dampak pribadi berupa membantu santri yang kurang bisa studi di PTM dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan membuatkan pondok pesantren.
Tahun Anggaran 2019 merupakan kepingan dari penghujung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui petunjuk teknis. Untuk teladan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016 – 2019;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 perihal Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 perihal Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 perihal Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 perihal Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 perihal Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 perihal Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2018;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7202 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun Anggaran 2019.
C. PENGERTIAN
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
- Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB yaitu sebuah kegiatan afirmatif ekspansi saluran santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu kegiatan yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi, serta pemberian pertolongan pembiayaan yang diharapkan bagi santri yang memenuhi syarat, hingga dengan pelatihan masa studi dan pelatihan dedikasi sesudah lulus. Program afirmatif ini secara khusus ditujukan bagi lulusan pesantren;
- Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2019 adalah: 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2) Institut Pertanian Bogor, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 5) Universitas Gadjah Mada, 6) UIN Walisongo Semarang, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 11) UIN Alauddin Makassar, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta, 14) Universitas Diponegoro Semarang, 15) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, 16) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang, 17) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon, serta 18) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo;
- Pesantren atau pondok pesantren yaitu forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Dalam lingkup pengelolaan PBSB, pesantren dimaksud harus memenuhi Arkanul Ma’had; 1) Kyai atau sebutan lainnya, 2) Santri Mukim, 3) Pondok atau Asrama, 4) Masjid atau Mushalla, dan 5) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu’allimin, serta memenui Ruuhul Ma’had; 1) Jiwa NKRI dan Nasionalisme, 2) Jiwa Keilmuan, 3) Jiwa Keikhlasan, 4) Jiwa Kesederhanaan, 5) Jiwa Ukhuwah Islamiyah, 6) Jiwa Kemandirian, 7) Jiwa Bebas, dan 8) Jiwa Kesemibangan;
- Kitab Kuning yaitu kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi tumpuan tradisi keilmuan Islam di pesantren;
- Dirasah Islamiyah yaitu kajian perihal ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisir (madrasy);
- Satuan Pendidikan Muadalah yang selanjutnya disingkat SPM yaitu satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggaraan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan membuatkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur yang sanggup disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama;
- Satuan Pendidikan Diniyah Formal yang selanjutnya disingat PDF yaitu forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal;
- Madrasah Aliyah Swasta yang selanjutnya disingkat MAS yang berada dalam naungan Pondok Pesantren, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam;
- Madrasah Aliyah Negeri yang selanjutnya disingkat MAN yang berada dan/atau menjadi kepingan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren/berada di bawah binaan pondok pesantren;
- Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat PPS yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bagi santri yaitu pendidikan nonformal setara MA;
- Musabaqah Qiraatil Kutub yang selanjutnya disingkat MQK yaitu ajang kompetisi tingkat nasional dalam membaca, menerjemahkan dan memahami kitab kuning, debat bahasa Inggris dan Arab, eksebisi, debat konstitusi berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
D. TUJUAN
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi:
- Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas saluran bagi santri berprestasi yang mempunyai kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi;
- Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan semoga sanggup mengoptimalkan tugas pembangunan di masa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan kegiatan dedikasi paska lulus;
- Upaya pemberdayaan pesantren melalui penguatan pesantren sebagai forum pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren.
E. ISU KEBIJAKAN
Seiring perkembangannya, PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari banyak sekali kalangan, baik dari pondok pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya lantaran berdampak pribadi atau tidak terhadap upaya perkembangan sebagai berikut:
- Penguatan sains dan teknologi yang sangat dibutuhkan pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai forum pengembangan masyarakat;
- Memacu kalangan pondok pesantren untuk segera melaksanakan pembenahan dalam peningkatan kualitas daya saing;
- Menumbuhkan santri dalam peningkatan kemampuan dalam bidang sains dan teknologi;
- Meningkatkan eksistensi alumni pondok pesantren memasuki dunia perguruan tinggi;
- Meyakinkan kalangan akademis/perguruan tinggi bahwa santri juga mempunyai kualitas yang sama dengan mahasiswa lain jikalau diberi kesempatan yang sama.
Sampai bulan Desember 2018, tercatat 3.444 santri berprestasi yang telah menuntaskan studi dan tersebar pada perguruan tinggi masing-masing. Diprediksi, pada simpulan tahun 2019, akseptor PBSB yang menuntaskan studi akan berjumlah 3.730 santri.
Alokasi anggaran untuk PBSB Tahun Anggaran 2019, sebagian besar dipergunakan untuk pembiayaan akseptor PBSB lanjut, selebihnya dipergunakan untuk pembiayaan akseptor gres PBSB pada prodi/jurusan yang dibutuhkan oleh pesantren/masyrakat serta untuk mendukung kegiatan pembangunan nasional.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap karakteristik akseptor PBSB 2005-2018, ada beberapa hal yang dinilai perlu disikapi secara lebih serius, yaitu:
- Secara umum, tingkat kegagalan kegiatan ini rendah. Dievaluasi menurut jumlah akseptor yang tidak melanjutkan studi dikarenakan banyak sekali macam hal, yaitu sejumlah 25 orang atau lebih dari total akseptor PBSB. Sementara jumlah akseptor PBSB yang mendapat peringatan dikarenakan prestasi akademik yang kurang baik, lewat masa studi, dan tidak aktif sebesar 5%. Hal ini memerlukan studi yang lebih mendalam untuk mengetahui akar permasalahan dari kondisi tersebut;
- Tingginya disparitas tempat asal akseptor PBSB. Dominasi akseptor asal Pulau Jawa amat tinggi (> 80%), sedangkan partisipasi tempat lain, utamanya yang berasal dari tempat yang termasuk kategori tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan masih amat rendah (kurang dari 10%). Kesimpulan sementara, hal ini disebabkan lantaran rendahnya daya saing santri asal tersebut dan komposisi jumlah akseptor seleksi dari tempat tersebut yang relatif kecil dikarenakan rendahnya saluran dan sulitnya untuk menjangkau lokasi seleksi yang ditetapkan pada Ibukota Propinsi masing-masing;
- Rendahnya partisipasi santri pondok pesantren salafiyah murni (kurang dari 5%) sebagai akhir dari rendahnya daya saing santri pondok pesantren salafiyah dalam sistem seleksi terbuka. Santri yang berasal dari pondok pesantren salafiyah hanya mendapat murni ilmu agama menurut kajian kitab kuning, di mana letak kekhasan dan juga keunggulan mereka yaitu pada kajian kitab kuning;
- Sebagai akhir dari sistem seleksi terbuka, santri berasal dari keluarga bisa dan tidak bisa harus berjuang untuk mendapat peluang yang sama lulus dalam seleksi. Hal ini menyebabkan beberapa akseptor PBSB yang tidak didukung kemampuan akademik tersingkir;
- Pemberdayaan alumni PBSB di daerah, masih mengalami hambatan dimana masih banyak alumni yang menemui kesulitan dalam mengaplikasikan keilmuannya di pesantren dikarenakan kegiatan pesantren yang ada belum sejalan dengan bidang keilmuan santri PBSB. Lebih lanjut, hal ini menyebabkan ekspresi dominan santri PBSB lebih cenderung untuk bekerja atau melanjutkan studi. Pembinaan terhadap alumni juga masih terkendala akan data alumni yang ada masih belum lengkap dan belum sanggup memperlihatkan dukungan data untuk melaksanakan pembinaan;
- Penyesuaian dana beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja Bantuan Pemerintah Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengharuskan perlunya penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi sehingga penyaluran dana beasiswa sanggup dilakukan sesuai aturan yang berlaku;
- Berdasarkan masukan dari banyak sekali pihak, pemberdayaan dan proteksi sosial untuk meningkatkan saluran pendidikan bagi santri perlu diperluas kepada santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang sedang menempuh pendidikan tinggi pada perguruan tinggi berbasis pesantren dimana santri tersebut tinggal, serta bagi dukungan pada suatu kegiatan tertentu menurut kebijakan pendidikan Islam.
F. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Berdasarkan informasi strategis yang tersebut, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
- Menjalin kerjasama lebih dekat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan;
- Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren/masyarakat serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
- Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi akseptor dari tempat perbatasan dan/atau tertinggal yang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi;
- Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui kegiatan studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah;
- Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang sanggup mendaftar sebagai akseptor seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang bisa dan berprestasi;
- Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
- Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
- Pemberian instruksi yang lebih terperinci dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban akseptor PBSB lainnya;
- Maksimalisasi fungsi pelatihan masa studi oleh Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.
Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1. Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk akseptor baru, dengan pengetatan kriteria akseptor seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang bisa dan memberian kemudahan bagi akseptor seleksi dari tempat tertinggal/terpencil.
2. Strategi Khusus
a. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
b. Pemberdayaan santri akseptor PBSB melalui pelatihan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi akseptor PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
G. PENERIMA MANFAAT
H. ORGANISASI PENGELOLA
a. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
b. Pemberdayaan santri akseptor PBSB melalui pelatihan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi akseptor PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
G. PENERIMA MANFAAT
- Santri akseptor PBSB yang sedang studi pada perguruan tinggi (on going).
- Santri yang berguru pada tingkat simpulan di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren.
- Santri yang berguru pada tingkat simpulan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada dan/atau menjadi kepingan dari Pesantren.
- Santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) setingkat MA.
- Santri lulusan Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) tingkat Ulya.
- Santri lulusan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
- Santri yang hafal (hafidz) al-Qur’an minimal 10 juz ketika mendaftar dan 30 juz ketika kelulusan kuliah (untuk pilihan studi pada UIN Malang), 10 juz dan 100 hadits ketika kelulusan kuliah (untuk pilihan studi pada UIN Jogja).
- Santri juara Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional tahun 2017 (melampirkan sertifikat juara MQK tingkat nasional tahun 2017).
H. ORGANISASI PENGELOLA
- Penyelenggara Tingkat Pusat yaitu Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Penyelenggara Tingkat Daerah yaitu Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang yang menangani pendidikan pesantren.
- Proses rekruitmen hingga dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI berhubungan dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
- Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
- Aktivitas perkuliahan dikelola oleh Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
- Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pondok pesantren, dan Perguruan Tinggi Mitra PBSB.
- Pendayagunaan lulusan/alumni PBSB dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Pondok Pesantren.
Download Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis PBSB Tahun 2019_Resmi (update).pdf
Sumber: https://ditpdpontren.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pinjaman Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019"
Posting Komentar